BEI: 894 Emiten Penuhi Ketentuan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham per Desember 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sebanyak 894 emiten telah memenuhi kewajiban jumlah saham free float dan jumlah pemegang saham berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE) per 31 Desember 2025.
Pengumuman tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas, Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, serta Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.
Baca Juga
Perkuat Kepercayaan Investor, OJK, BEI, dan KSEI Dorong Penyesuaian Free Float dan Keterbukaan Data
Dalam ketentuan tersebut, setiap Perusahaan Tercatat wajib memenuhi persyaratan agar tetap tercatat di Bursa. Untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, jumlah saham free float paling sedikit sebanyak 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat. Sementara untuk papan akselerasi, jumlah saham free float paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat.
Selain itu, jumlah pemegang saham Perusahaan Tercatat paling sedikit sebanyak 300 nasabah pemilik Single Investor Identification (SID).
Pemantauan dilakukan berdasarkan data LBRE yang disampaikan Perusahaan Tercatat sesuai ketentuan, dengan informasi jumlah pemegang saham mengacu pada data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Baca Juga
Free Float di Bawah 15%, Unilever (UNVR) Tunggu Aturan Resmi OJK
Berdasarkan pemantauan hingga 29 Januari 2026, BEI telah melakukan suspensi efek terhadap 38 Perusahaan tercatat yang sebelumnya diumumkan melalui pengumuman bursa pada 30 Januari 2026 terkait Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai sanksi pemenuhan saham free float per 31 Desember 2025.
Selanjutnya, berdasarkan pemantauan hingga 29 Januari 2026 atas LBRE per 31 Desember 2025, sebanyak 894 Perusahaan Tercatat telah menyampaikan LBRE per 31 Desember 2025. Sementara itu, terdapat 49 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi ketentuan, dengan rincian 18 Perusahaan Tercatat telah menyampaikan LBRE namun tidak memenuhi persyaratan.
Baca Juga
Masih di Kisaran 10%, BSI (BRIS) Segera Penuhi Aturan Free Float 15%
Adapun 31 perusahaan tercatat tidak menyampaikan LBRE per 31 Desember 2025, sehingga dianggap tidak memenuhi ketentuan, dengan pertimbangan tidak adanya informasi yang disampaikan untuk ditelaah oleh bursa.
Selain itu, terdapat 13 perusahaan Tercatat yang dikecualikan dari pemenuhan ketentuan tersebut, terdiri atas 5 Perusahaan Tercatat karena voluntary delisting, 2 Perusahaan Tercatat sesuai ketentuan V.1.3 Peraturan Bursa Nomor I-A, dan 6 Perusahaan Tercatat sesuai ketentuan V.1.4 Peraturan Bursa Nomor I-A.

