267 Emiten Belum Penuhi 'Free Float' 15%, BEI Sasar 49 Emiten 'Big Cap'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan terdapat 267 emiten yang belum memenuhi batas kepemilikan saham publik (free float) 15%. Dari jumlah itu, sebanyak 49 emiten memiliki kapitalisasi pasar besar dan berkontribusi signifikan terhadap total nilai pasar Bursa.
Sebagaimana diketahui, BEI tengah menyiapkan kebijakan peningkatan batas free float menjadi 15% dari sebelumnya 7,5%. Kebijakan ini berpotensi mendorong peningkatan likuiditas perdagangan sekaligus memperluas ruang partisipasi investor di pasar modal.
“Kalau kita zooming lagi nih 267 itu, ada 49 di dalamnya yang sudah memberikan kontribusi 90% dari total market cap. Jadi kita coba sasar dulu nih yang 49 ini walaupun seluruhnya 267 harus memenuhi gitu kan ya,” kata Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga
Demi ‘Free Float’ 15% untuk Emiten Baru, OJK Ambil Risiko Revisi Turun Target IPO Saham
Menurut Nyoman, 49 emiten berkapitalisasi besar tersebut berasal dari beragam sektor industri. BEI menilai kelompok ini memiliki peran strategis sehingga akan didorong sebagai proyek percontohan (pilot project) dalam implementasi peningkatan free float.
“Kami di Bursa dan OJK tadi Pak Hasan Fawzi juga menyampaikan men-support rencana-rencana mereka dan kita akan upayakan yang terbaik termasuk mapping tindakan korporasi apa yang mereka dapat lakukan,” ucap Nyoman.
Peningkatan porsi saham publik dinilai membuka peluang bagi emiten untuk memperbaiki struktur kepemilikan dan meningkatkan likuiditas saham. Dengan free float yang lebih besar, pergerakan harga saham diharapkan semakin mencerminkan mekanisme pasar, sehingga menarik minat investor jangka panjang.
Baca Juga
AEI Calls for Gradual 15% Free Float Rollout as OJK Presses Market Reform
Bagi investor, likuiditas yang lebih baik kerap menjadi faktor penting dalam menilai prospek saham, termasuk potensi pembagian dividen serta peluang kenaikan harga seiring meningkatnya minat beli di pasar.
Meski demikian, BEI menegaskan akan menerapkan sanksi bagi emiten yang tidak melakukan penyesuaian. Ketentuan tersebut telah dimuat dalam draf perubahan peraturan Bursa, dengan skema sanksi bertahap mulai dari denda, suspensi perdagangan, hingga delisting.
Nyoman menjelaskan, BEI memberikan waktu suspensi maksimal selama 24 bulan bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float. Apabila tidak ada langkah perbaikan dalam periode tersebut, BEI akan melanjutkan dengan penghapusan pencatatan saham disertai kewajiban buyback sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
“Kita kasih waktu 24 bulan. Kalau memang tidak juga melakukan hal-hal yang mesti direspon, kan udah cukup tuh periodenya, dikenain sanksi dan lain-lain. Terus disuspensi. Nah pada saat itulah kita meminta mereka melakukan delisting dengan tetap menjaga proteksi kepada investor. Apa? buyback gitu,” tuturnya.

