Tak Penuhi Ketentuan Free Float, Deretan Saham Ini Disuspensi, Ada Anak Usaha BUMN
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspend) perdagangan sebanyak 13 saham akibat tak kunjung memenuhi ketentuan free float saham. Penghentian sementara dilakukan mulai perdagangan sesi I, Jumat (31.1.2025).
Ke-13 saham emiten tersebut terdiri atas saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC), PT Duta Anggada Realty Tbk (DART), PT Fajar Surya Wisesa TbK (FASW), PT FKS Multi Agro Tbk (FISH), PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP), PT Lionmest Prima Tbk (LMSH), PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI).
Baca Juga
Dorong IPO Perusahaan Jumbo, BEI Kaji Aturan Minumum Free Float 10% Saham
Sanksi serupa juga dijatuhkan untuk saham PT Metro Realty TbK (TMSM), PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX), PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN), PT Kedoya Adyaraya Tbk (RGSK), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), dan PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO).
Salah satu saham yang tak penuhi ketentuan tersebut adalah SMCB dengan kepemilikan dikuasai PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) sebanyak 83,52% dan Taiheiyo cement sebanyak 15,16%. Sisanya masyarakat hanya menggenggam sebanyak 1,09% saham SMCB.
Disuspensi Akibat Tak Penuhi Free Float
Selain 13 saham emiten tersebut, BEI melanjutkan penghentian sementara perdagangan terhadap 28 saham yang diakibatkan jumlah saham public yang tak sesuai ketentuan dan sejumlah pelanggaran perdagangan saham lainnya.
“Berdasarkan pemantauan kami hingga 30 Januari 2025 terdapat 41 emiten yang belum memenuhi ketentua V.1.1 dan V.1.2 Peraturan Bursa I-A,” tulis penguman resmi BEI di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga
Fuji Finance (FUJI) Raup Lompatan Laba 185% di 2024, Nilainya Jadi Segini
Manajemen BEI menyebutkan bahwa BEI sebelumnya juga telah melayangkan peringatan tertulis III dan menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta keapda perusahaan tercatat yang tak memenuhi ketentuan tersebut.
Sebagaimana diketahui yang dilanggar tersebut adalah Ketentuan V.1.1. dan V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Bursa Nomor I-A); Ketentuan III.1.6. Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan Bursa Nomor I-X); dan Ketentuan II.1. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi (Peraturan Bursa Nomor I-H).

