AEI Minta Kenaikan Free Float Jadi 15% Diterapkan Bertahap
JAKARTA, investortrust.id – Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Armand Wahyudi Hartono meminta penerapkan ketentuan free float saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dari 7,5% menjadi 15% diterapkan secara bertahap.
Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyebutkan bahwa ketentuan free float 15% mulai berlaku Februari atau Maret dan hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang akan menggelar penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham. Sedangkan bagi emiten yang telah tercatat di BEI, peningkatan free float dilakukan bertahap.
Baca Juga
OJK Tegaskan Ketentuan Free Float 15% Berlaku Sejak Awal untuk IPO Baru
Armand menilai, dari sisi kesiapan emiten, kebijakan kenaikan free float sebaiknya diterapkan secara bertahap agar dapat disesuaikan dengan kondisi pasar. “Secara kesiapan, biasanya kalau ketika meningkatkan free float ini, masukkan kami sebaiknya dilakukan step by step,” kata Armand kepada awak media saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Sebagaimana diketahui, BEI dan OJK telah menyampaikan proposal terkait rencana kenaikan free float dari ketentuan minimum saat ini sebesar 7,5% menjadi 15%. Menurut Armand, pendekatan bertahap dinilai lebih realistis agar emiten dapat menyesuaikan strategi pelepasan saham dengan dinamika permintaan pasar.
“Jadi, itu lebih umumlah dipasarkan, coba jualan, coba dulu segini. Nanti lihat, laku atau enggak. Oh, ternyata ada strategi khusus, itu memang harus dilakukan sesuai dengan permintaan pasar,” jelasnya.
Baca Juga
OJK Pastikan Aturan Free Float Saham 15% Berlaku Februari–Maret 2026
Lebih lanjut, Armand menekankan pentingnya kolaborasi antara emiten dan otoritas pasar modal, khususnya dengan BEI, dalam penerapan kebijakan kenaikan free float tersebut.
“Ya, kalau kami sih, saya rasa ya kalau bersama ini harus bekerja sama tentu dengan bursa. Kalau misalnya naik dulu, sedikit-sedikit sih enggak apa-apa. Nanti kita menunggu peraturan saja,” ujarnya.
Baca Juga
Pasar Saham Tertekan MSCI, Koreksi Ini Menjadi Peluang Rotasi ke Saham Blue Chip
Terkait apakah ketentuan kenaikan free float tersebut ideal untuk diserap oleh seluruh emiten, Armand menilai prosesnya membutuhkan waktu, terutama mengingat jumlah emiten tercatat di BEI telah mencapai 956 perusahaan pada 2026. “Menurut saya itu butuh waktu saja. Butuh waktu dan melihat kondisi pasar,” katanya.
Sebagai informasi, pada Rabu (4/2/2026) telah digelar pertemuan antara OJK, Self Regulatory Organization (SRO), dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) yang berlangsung di Main Hall BEI, Jakarta.

