OJK Pastikan Aturan Free Float Saham 15% Berlaku Februari–Maret 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan ketentuan peningkatan batas minimal kepemilikan saham publik (free float) menjadi 15% akan mulai diberlakukan pada periode Februari hingga Maret 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari menyampaikan, rencana aksi tersebut juga ditujukan untuk merespons berbagai perhatian dan masukan yang selama ini disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar modal Indonesia.
Baca Juga
OJK Pastikan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal Tak Timbulkan Dampak Negatif
“Kita sudah minta kepada SRO (self regulatory organization), baik di bursa maupun di KSEI, bagaimana meningkatkan batas free float menjadi 15%. Ketentuan-ketentuan juga akan kita sesuaikan dan saat ini masih on progress,” ujar Friderica dalam Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal di Main Hall BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Friderica menjelaskan, bagi emiten yang telah tercatat di bursa, peningkatan free float akan dilakukan secara bertahap melalui skema staging. Mekanisme tersebut akan disampaikan lebih lanjut kepada pelaku pasar.
Selain peningkatan batas free float, OJK juga mendorong peningkatan kualitas pasar melalui perincian klasifikasi subtipe investor. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, meningkatkan kredibilitas data, serta memperbaiki kualitas informasi kepemilikan saham di pasar modal Indonesia.
Baca Juga
Wakil Ketua MPR Optimistis Perbaikan Pasar Modal Dorong Investasi Global
“Harapan kita bahwa ini bisa memperkuat transparansi, kredibilitas data, dan juga data ownership yang ada di pasar modal Indonesia,” kata Friderica.
Terkait detail teknis pelaksanaan, termasuk tahapan peningkatan free float serta target waktu implementasi, OJK menegaskan akan menyusun kebijakan yang realistis dan dapat diterapkan oleh pelaku pasar. “Untuk target pelaksananya juga tentu akan kita sesuaikan,” ujarnya.
OJK menargetkan seluruh rencana aksi reformasi integritas pasar modal tersebut dapat difinalisasi dan mulai dijalankan pada periode Februari hingga Maret 2026.
“Kita semua targetnya mungkin di Februari–Maret ini, dan aksi-aksi yang tadi disampaikan bisa diselesaikan,” kata Friderica.

