OJK Kaji Kenaikan Free Float Saham Jadi 10%, Begini Pandangan AEI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menanggapi rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal untuk peningkatan kewajiban minimal saham beredar (free float) emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dari 7,5% menjadi 10% dalam tiga tahun ke depan.
Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan kewajiban free float menjadi faktor penting menciptakan likuiditas pasar. Menurutnya, penguasaan efek IPO oleh sebagian kecil pelaku pasar tidak akan mampu menghadirkan likuiditas bagi saham tersebut.
Baca Juga
OJK akan Atur Batas Minimal Free Float IPO Saham, Ini Tujuannya
Direktur Eksekutif AEI Gilman Pradana Nugraha menilai bahwa peningkatan free float saham sejalan dengan standar internasional. Saat ini, Indonesia memiliki ketentuan free float relatif rendah dibandingkan negara lain di kawasan.
“Kalau market lebih likuid tentu lebih bagus. Investor global yang masuk dengan ticket size besar juga lebih nyaman, karena bisa masuk dan keluar tanpa terganggu oleh kecilnya likuiditas,” kata Gilman di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Meski begitu, ia mengingatkan, rencana penambahan free float harus mempertimbangkan dampak terhadap emiten yang belum memenuhi ketentuan. Berdasarkan data AEI, masih terdapat sekitar 40–50 perusahaan tercatat yang belum sesuai aturan free float saat ini.
Baca Juga
BEI Perpanjangan Waktu Pemenuhan Free Float 10% Saham yang Bisa Masuk Tiga Indeks Ini
“Kalau dinaikkan ke 10%, bisa saja jumlah perusahaan yang tidak memenuhi syarat bertambah hingga lebih dari 100 bahkan 200. Karena itu perlu ada jalan keluar (way out) dan masa transisi yang jelas,” tambahnya.
Gilman menegaskan, AEI bersama emiten akan terus berdiskusi dengan bursa dalam menyiapkan penyesuaian. Menurutnya, setiap kebijakan memiliki sisi positif dan negatif, namun tujuan utama peningkatan free float adalah memperkuat kepercayaan pasar sekaligus menarik minat investor global.
“Kalau likuiditas naik, bukan hanya bursa atau regulator yang senang, tapi seluruh entitas dan investor juga diuntungkan,” ujarnya.

