OJK Akan Kerek Batas 'Free Float' Bertahap, Mulai 10%
Poin Penting
|
BALI, investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi menegaskan rencana peningkatan minimum free float saham secara bertahap dari level saat ini sebesar 7,5%, yang dinilai masih lebih rendah dibandingkan standar kawasan.
Saham free float adalah porsi saham suatu perusahaan yang beredar dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar oleh publik, bukan dimiliki oleh pemegang saham pengendali, manajemen, pemerintah, atau pihak strategis lain yang kepemilikannya bersifat jangka panjang.
“Nah mungkin target kita memang 25% tetapi nggak mungkin kita langsung ke 25% karena konsekuensinya itu cukup banyak. Jadi kita akan secara bertahap naikkan. Mungkin dalam waktu dekat itu kita akan naikkan ke 10% ya,” ujar Inarno dalam Capital Market Journalist Workshop di Bali, Sabtu, (15/11/2025).
Ia menambahkan, kenaikan free float 10% diharapkan bisa diterapkan pada calon emiten yang akan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tahapan kenaikan juga sudah disiapkan untuk memastikan penyesuaian berjalan mulus.
Baca Juga
BEI Surati MSCI, Minta Penjelasan Soal Perhitungan Free Float Saham Indonesia
“Tentunya kita akan upayakan untuk paling tidak untuk yang IPO ke depannya, kita harapkan minimal 10% dan berikutnya adalah 15%, dan nantinya akan mengarah kepada 25%,” terang Inarno.
Peningkatan free float sebelumnya juga sempat diusulkan oleh Komisi XI DPR-RI sebesar 30%, dari ketentuan saat ini yang berada pada level 7,5%.
Sementara itu, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna menekankan bursa terus mengkaji relevansi regulasi pencatatan saham, termasuk aspek free float, dengan mempertimbangkan dinamika pasar serta praktik umum di bursa global.
“BEI tengah mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham, termasuk mengenai free float dengan tetap memperhatikan kondisi dari sisi Perusahaan Tercatat serta kemampuan investor,” ucap Nyoman beberapa waktu lalu.

