OJK Siap Sahkan Aturan Baru BEI Usai Lebaran, Free Float Emiten Naik Jadi 15%
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan persetujuan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tuntas usai libur Idulfitri 2026. Salah satu fokus utama dalam perubahan aturan ini adalah pendalaman pasar melalui kebijakan peningkatan batas minimum free float emiten menjadi 15%.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, target penyelesaian aturan tersebut masih diupayakan rampung pada akhir Maret 2026.
“Untuk sementara targetnya masih sama, kita dorong untuk selesai di akhir Maret. Paling lambat, kalau tidak selesai sebelum Lebaran, setelah Lebaran masih ada hari kerja sebelum berakhir Maret, kita akan tuntaskan insyaAllah di Maret ini,” kata Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Baca Juga
OJK evaluasi Papan Pemantauan Khusus BEI, Hindari Spekulasi Pasar
Hasan menjelaskan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) telah melakukan pembahasan intensif terkait penyesuaian Peraturan Nomor I-A. Kedua pihak, bahkan membentuk task force atau satuan tugas bersama yang melakukan diskusi selama dua hari.
Menurut dia, catatan akhir berupa tanggapan OJK terhadap rancangan penyesuaian peraturan tersebut telah disampaikan kembali kepada BEI untuk dilakukan perbaikan tahap akhir.
“Jadi kemarin kami sudah intensif bersama tim perumus di SRO, bahkan melakukan semacam task force bersama dan diskusinya dua hari penuh. Catatan akhirnya sudah ada, tanggapan dari OJK sudah disampaikan ke Bursa untuk perbaikan akhir,” ujar Hasan.
Setelah proses perbaikan rampung, konsep final penyesuaian Peraturan Nomor I-A akan kembali disampaikan kepada OJK untuk memperoleh persetujuan.
Baca Juga
“Nanti konsep final itulah yang kemudian disampaikan ke OJK, dan kalau sudah memenuhi seluruh unsur, kami akan terbitkan persetujuannya,” katanya.
Sebagai informasi, BEI dengan dukungan OJK tengah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Penyesuaian aturan tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain pendalaman pasar melalui peningkatan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15%. Untuk memastikan implementasinya berjalan lancar, akan diberlakukan masa transisi agar perusahaan tercatat memiliki waktu melakukan penyesuaian.
Baca Juga
OJK Targetkan 75% Emiten Penuhi Free Float 15% di Tahun Pertama
Selain itu, penyesuaian mencakup penguatan penerapan tata kelola perusahaan atau corporate governance, termasuk kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, serta komite audit perusahaan tercatat.
Penguatan governance juga dilakukan melalui kewajiban kompetensi di bidang akuntansi bagi direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi, sehingga kualitas penyajian dan pengungkapan laporan keuangan perusahaan tercatat dapat meningkat.
Di sisi lain, BEI berupaya meningkatkan kualitas calon perusahaan tercatat melalui peningkatan persyaratan dari sisi keuangan, operasional, dan tata kelola yang lebih tinggi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan keyakinan investor di pasar modal.

