Pasar Saham Jebol, Investor Kirim Surat Terbuka tentang MSCI kepada OJK dan BEI, Ini Isinya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Investor aktif dan pengamat pasar modal yang juga mantan Ketua Umum Masyarakat Investor Sekuritas Seluruh Indonesia (Misi), Sanusi, melayangkan surat terbuka kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Ketua Komite Indeks BEI. Ia mendesak otoritas melakukan reformasi struktural pascakeputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menyebabkan pasar saham jebol.
Dalam surat terbuka berjudul ‘Reformasi atau Mati Suri’ itu, Sanusi menganggap pasar modal Indonesia sedang berada di titik nadir kepercayaan global. Penurunan indeks yang mencapai 8% dalam waktu singkat dan kejatuhan harga saham ratusan emiten di atas 10%, Rabu (28/1/2026), yang berlanjut ke Kamis (29/1/2026) pagi ini, bukan sekadar fluktuasi pasar biasa.
“Ini adalah voted of no confidence (mosi tidak percaya) dari investor internasional terhadap integritas dan struktur pasar modal kita. Keputusan MSCI membekukan penyeimbangan ulang (rebalancing) dan memberikan tenggat hingga Mei 2026 adalah tamparan keras bagi kredibilitas bursa,” tegas Sanusi dalam surat terbuka yang juga dikirimkan kepada investortrust.id, Kamis (29/1/1016) pagi.
Baca Juga
Penurunan IHSG makin Dahsyat Capai 10% Usai Trading Halt Pertama, Trading Halt Kedua Menanti
Sanusi menjelaskan, terdapat tiga masalah fundamental yang jika tidak segera dibenahi akan menghancurkan masa depan investasi di Indonesia. Masalah pertama yaitu dominasi semu kapitalisasi pasar (market cap distortion). Sangat tidak masuk akal ketika segelintir emiten dari grup yang sama menguasai hampir 13% market cap bursa dengan price to earning ratio (PER) mencapai ratusan, bahkan ribuan kali.
“Ini menciptakan risiko sistemik. Ketika saham-saham ‘langit’ ini terkoreksi, mereka menyeret turun seluruh indeks, termasuk saham-saham fundamental, seperti saham perbankan, Astra, dan Telkom yang kinerjanya sehat namun ikut terbantai akibat kepanikan sistemik,” ujar dia.
Baca Juga
Masalah kedua, kata Sanusi, adalah kualitas saham beredar di publik (free float) yang manipulatif. OJK dan BEI jangan hanya melihat free float secara administratif. Banyak emiten memenuhi syarat 7,5% saham publik, namun secara substansi likuiditasnya ‘mati’.
“Investor global mencium adanya konsentrasi kepemilikan yang tersembunyi di balik entitas-entitas nominee, yang membuat harga saham mudah dikendalikan namun mustahil bagi investor besar untuk keluar-masuk secara wajar karena ada exit barrier,” tutur dia.
Masalah ketiga, menurut Sanusi, yaitu pembiaran terhadap valuasi yang tidak logis. Standar Unusual Market Activity (UMA) dan suspensi saham seringkali terlihat tumpul pada emiten-emiten besar tertentu. “Pembiaran terhadap saham yang naik ribuan persen tanpa pertumbuhan laba yang sepadan telah merusak fungsi bursa sebagai sarana fair price discovery (pembentukan harga secara adil),” tandas dia.
Tuntut Tiga Langkah Nyata
Melalui surat tersebut, Sanusi menuntut tiga langkah nyata. Pertama yaitu penerapan maximum weighting cap. “Batasi bobot maksimal satu grup emiten dalam indeks maksimal 8-10% untuk melindungi indeks harga saham gabungan (IHSG) dari ketergantungan pada satu entitas tunggal,” kata dia.
Baca Juga
Langkah kedua adalah melakukan audit independen terhadap beneficial ownership (kepemilikan saham oleh pihak yang menikmati manfaat atau pengendali, meskipun sahamnya secara administratif tercatat atas nama pihak lain). “Lakukan audit forensik terhadap pemegang saham publik pada emiten berkapitalisasi besar yang memiliki valuasi tidak wajar untuk memastikan free float benar-benar independen,” ujar Sanusi.
Langkah ketiga yaitu transparansi standar MSCI. “Berhentilah bersikap defensif dan mulailah menyelaraskan aturan bursa domestik dengan standar likuiditas global agar Indonesia tidak dikucilkan dari peta investasi dunia pada Mei 2026,” ucap Sanusi.
Sanusi menekankan, pasar modal dibangun di atas fondasi tunggal, yakni kepercayaan. Jika regulator lebih memilih melindungi angka kapitalisasi semu alih-alih integritas pasar, bersiaplah menghadapi dekade kehilangan, di mana investor akan meninggalkan Indonesia menuju pasar yang lebih rasional. “Kami menunggu langkah berani dan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif,” tegas dia.
MSCI membekukan penyesuaian free float saham Indonesia, sekaligus meniadakan proses rebalancing indeks dengan alasan investor global khawatir terhadap kurangnya transparansi struktur kepemilikan saham di Indonesia. Perusahaan penyedia indeks pasar keuangan yang bermarkas di New York itu sedianya melakukan penyesuaian free float dan rebalancing indeks pada 10 Februari 2026 dan memberlakukannya mulai 2 Maret 2026.
Baca Juga
BEI Ungkap Alasan Revisi Regulasi Trading Halt, Salah Satunya Kondisi Darurat
Dalam pengumumannya, Rabu (28/1/2026), MSCI menyatakan, investor global masih menyoroti kurangnya transparansi struktur kepemilikan saham di Indonesia, meskipun terdapat perbaikan data minor dari BEI. “Kekhawatiran masih muncul mengenai kategorisasi pemegang saham dan potensi adanya perdagangan terkoordinasi. Hal ini dapat mengganggu tingkat investabilitas pasar saham Indonesia,” jelas MSCI dalam pengumumannya.
MSCI mengungkapkan, sebagai langkah interim yang berlaku segera, MSCI menetapkan pembekuan terhadap seluruh kenaikan Free Float-adjusted Investable Factor (FIF) dan jumlah saham. Selain itu, tidak ada penambahan saham Indonesia ke dalam MSCI Investable Market Index (IMI), serta tidak ada kenaikan klasifikasi ukuran saham, termasuk migrasi dari kategori small cap ke standard, hingga dilakukan peninjauan indeks setidaknya pada Februari 2026.
MSCI akan kembali melakukan penilaian terhadap aksesibilitas dan klasifikasi pasar Indonesia pada Mei 2026 jika isu transparansi kepemilikan saham tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan. Hasil penilaian tersebut berpotensi berdampak pada bobot Indonesia dalam indeks emerging markets, hingga kemungkinan reklasifikasi pasar.
Jangan Panik, Harus Tetap Tenang
Berdasarkan catatan investortrust.id, MSCI pada akhir Oktober 2025 meminta tanggapan pelaku pasar perihal rencana pemanfaatan data publikasi pemegang saham dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai referensi tambahan dalam perhitungan free float saham emiten Indonesia.
Baca Juga
BEI Jelaskan Isu Free Float Saham yang Menjadi Sorotan MSCI, Buka Peluang Meniru India
Emiten di Indonesia selama ini cuma diwajibkan menyampaikan daftar pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% kepada BEI. Di sisi lain, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyajikan data kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi pemegang saham.
Kecuali itu, MSCI mengusulkan agar estimasi free float ditetapkan berdasarkan nilai terendah dari tiga metode. Metode pertama mengacu pada keterbukaan informasi dan laporan emiten sesuai metodologi MSCI. Metode kedua menggunakan data KSEI dengan mengelompokkan saham skrip, kepemilikan korporasi, serta kategori lainnya sebagai non-free float. Adapun metode ketiga memanfaatkan data KSEI tanpa mengklasifikasikan kategori lainnya sebagai non-free float.
Dengan adanya keputusan MSCI tersebut, proses rebalancing indeks MSCI yang biasanya menjadi katalis pergerakan dana asing pada Februari 2026 dipastikan tidak berlangsung.
Keputusan MSCI tersebut memicu panic selling di bursa saham domestik, sehingga otoritas bursa memberlakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt) pada Rabu (28/1/2026), yang berlanjut ke Kamis (29/1/2026) pagi ini setelah IHSG terjun bebas 8%. Otoritas memberlakukan trading halt untuk mencegah pasar crash lebih dalam.
Sementara itu,Direktur Utama BEI, Iman Rachman meminta investor tetap tenang dan tidak melakukan aksi panic selling. “Otoritas pasar modal tidak tinggal diam. BEI bersama OJK dan KSEI terus melakukan berbagai upaya untuk merespons situasi ini,” ujar dia.

