BEI Ungkap Alasan Revisi Regulasi Trading Halt, Salah Satunya Kondisi Darurat
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali merevisi batas penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), sebagai syarat pembekuan perdagangan sementara atau trading halt.
Kali ini, bursa menetapkan batas penurunan IHSG sebesar 8%, 15%, sampai 20% sebagai syarat pemberlakuan trading halt. Sebelumnya, batas penurunan IHSG yang akan dikenakan trading halt antara lain, berkisar 5%, 10%, sampai 15%, yang diberlakukan sejak pandemi Covid 2020.
Baca Juga
Net Sell Saham Melanda Rp 3,87 Triliun, Asing Buang Saham BMRI, BBRI, dan BBCA
Perubahan tersebut, termaktub dalam Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025, perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, kondisi darurat yang dimaksud kali ini adalah kondisi yang belum pernah terjadi sebelumnya (unprecedented). Mengingat, keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberi tarif resiprositas menjadi gebrakan langka.
Dikutip dari kantor berita Associated Press (AP), langkah Trump bahkan mampu menghancurkan tradisi negosiasi perdagangan AS dengan puluhan negara yang telah dilakukan sejak 1960.
Baca Juga
“Jadi (kondisi sekarang) sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya. Seperti tadi kami sampaikan, pasar itu seyogianya, driven by fundamental, technical, dan informasi yang cukup bagi investor untuk mengambil keputusan. Bukan driven oleh ketidakpastian, kondisi ketakutan, dan kebingungan. Itulah yang saya rasa dialami oleh seluruh bursa di dunia saat ini,” papar Jeffrey menjawab Investortrust.id di Main Hall Gedung BEI, Selasa (8/4/2025).
Oleh karena itu, untuk memastikan perdagangan yang tetap teratur, wajar, dan efisien, bursa menilai, perlu penyesuaian sejumlah kebijakan untuk dilakukan saat ini.
Dia pun menegaskan, penyesuaian regulasi trading halt saat ini sifatnya hanya sementara. Bursa akan kembali menyesuaikan batas penurunan IHSG untuk penerapan trading halt, ketika kondisi pasar dinilai sudah kembali normal. “Bisa, sangat bisa (kembali seperti sebelumnya). Nanti kita lihat seberapa lama pasar akan kembali normal,” ucap Jeffrey.
Baca Juga
Sebut Posisi Indonesia Kian Kuat di Tengah Isu Global, Luhut: Indonesia Ini Sakti Juga
Namun direksi bursa belum bisa menjelaskan standar kondisi normal yang mereka maksud dan menyebut akan menentukan standar normal secara bersama-sama di kemudian hari. “Ya sama seperti kondisi saat ini, itu juga ditentukan bersama oleh regulator dan pelaku pasar,” sambung Jeffrey.
Dia berharap, pelaku pasar bisa segera mendapatkan seluruh informasi, menganalisis kondisi fundamental, dan teknikal saham secara jelas. Bukan dalam kondisi ketidakpastian yang sangat tinggi, seperti saat ini dan pada saat pandemi Covid-19. Pasalnya dalam kondisi ‘darurat’ seperti sekarang, investor dianggap tidak bisa melakukan analisis secara baik berdasarkan informasi yang ada.
Batas penerapan trading halt pada penurunan IHSG di atas 8% pun dilakukan untuk memberi ruang likuiditas yang cukup bagi investor. “Kemudian juga kita melihat benchmark dari beberapa bursa global di regional untuk kita jadikan acuan, jadi kita putuskan di 8%,” tutur Jeffrey.
Dikutip dari Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025, perubahan regulasi dilakukan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Sedangkan definisi kondisi darurat menurut aturan resmi tersebut adalah suatu keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar kehendak dan atau kemampuan bursa.
Baca Juga
Tak Hanya di Indonesia, Bursa Saham Asia Tetapkan Aturan ARB dan Trading Halt
Kondisi itu menyebabkan perdagangan efek di bursa tidak dapat dilangsungkan secara teratur, wajar, dan efisien.
Masih dari sumber regulasi yang sama, jenis-jenis kondisi darurat yang menyebabkan perdagangan efek di bursa secara normal tidak dapat dilangsungkan, antara lain:
- Bencana, termasuk namun tidak terbatas pada gempa bumi, banjir, dan kebakaran
2. Terjadinya gangguan keamanan, sosial dan politik, termasuk namun tidak terbatas pada pemberontakan, ledakan bom, kerusuhan, huru-hara, sabotase, pemogokan dan epidemi
3. Terjadi permasalahan teknis pada JATS dan atau sistem remote trading
4. Terjadi masalah teknis pada sistem kliring dan penjaminan KPEI dan atau sistem penyimpanan dan penyelesaian KSEI yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan proses kliring, penjaminan dan atau penyelesaian transaksi bursa
5. Terjadi gangguan pada infrastruktur sosial seperti jaringan listrik, telekomunikasi dan transportasi.
6. Terjadi kepanikan pasar dalam melakukan transaksi jual dan atau beli saham yang mengakibatkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan sangat tajam.

