Badai Kasus 'Influencer' Tak Goyahkan Target OJK di Ekosistem Kripto Nasional
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait mencuatnya kasus hukum yang menyeret influencer kripto Timothy Ronald. Kasus ini menjadi sorotan setelah adanya laporan dari sejumlah korban yang mengalami kerugian miliaran rupiah terkait investasi aset digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menekankan bahwa kunci utama dalam berinvestasi di aset kripto adalah pemahaman mendalam mengenai profil risiko masing-masing individu.
"Kalau dari sisi konsumen atau investor kripto, kaidah umumnya memang harus mengedepankan pemahaman. Pemahaman itu tentu bisa didapat dengan betul-betul memahami, pertama, profil risiko masing-masing. Tidak semua orang punya profil risiko yang sama," ujar Hasan kepada investortrust.id saat ditemui usai Rapat Kerja Komisi bersama XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Hasan menegaskan bahwa setiap investor memiliki profil risiko yang berbeda-beda. Ia menggarisbawahi tiga poin utama yang harus dipegang teguh oleh calon investor, yaitu memahami profil risiko pribadi, menetapkan tujuan investasi yang jelas, serta memahami karakteristik produk yang dipilih.
Lebih lanjut, Hasan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terbujuk oleh saran atau ajakan pihak lain yang mungkin memiliki motif tertentu. Ia menegaskan prinsip utama dalam investasi adalah tanggung jawab pribadi atas dana yang dikelola.
Baca Juga
OJK Tekankan Kripto Berisiko Tinggi Saat Selidiki Kasus Timothy Ronald
"Apapun, pada saatnya uang kita adalah risiko kita. Jadi, do your own research. Jangan hanya rely only on pendapat, saran, apalagi bujukan pihak yang katakanlah memiliki motif tertentu," ungkap Hasan.
Hasan menambahkan bahwa tanggung jawab atas setiap kebijakan dan langkah investasi sepenuhnya berada di tangan investor itu sendiri. Oleh karena itu, investor ditekankan untuk memiliki kesadaran penuh serta sikap bertanggung jawab dalam mengelola asetnya, yang diwujudkan melalui pemahaman fundamental dan riset mendalam sebelum mengambil keputusan finansial demi meminimalisir risiko di masa depan.
"Nah, karenanya at the end of the day pada akhirnya kebijakan ataupun langkah investasi yang dilakukan setiap pihak kembali risikonya kepada pihak yang bersangkutan. Sehingga dia harus secara bertanggung jawab dan kesadaran penuh melakukan tindakan investasinya dengan melakukan pemahaman dan riset yang mendalam sebelum kemudian melakukan kegiatannya," jelas Hasan.
Target 23 Juta Investor Tetap Optimis
Meski diterpa kasus hukum yang melibatkan nama besar di industri kripto, OJK tetap optimis terhadap target pertumbuhan 23 juta investor kripto pada tahun 2028. Hasan menilai mayoritas investor kripto di Indonesia saat ini sudah memiliki tingkat kematangan yang baik.
"Kita percaya sebetulnya mayoritas investor kripto kita memiliki tingkat kematangan yang baik. Kemudian apalagi nanti dengan variasi tambahan produk dan layanan yang semakin beragam, lalu exchanger yang semakin menunjukkan tata kelola yang baik dan mendapatkan trust yang cukup baik.
Selain itu, Hasan membeberkan bahwa potensi pertumbuhan investor kripto di Tanah Air pun dinilai masih sangat besar dan terbuka lebar. Berdasarkan data internal, meskipun mayoritas pengguna saat ini didominasi oleh Generasi Z, jumlah tersebut baru mewakili sebagian kecil dari total potensi konsumen nasional. OJK mencatat adanya pergerakan positif di mana pertumbuhan bulanan investor kripto konsisten berada di kisaran 3% hingga 5%.
Baca Juga
Kasus Timothy Ronald Bergulir Lagi, Kuasa Hukum Tambah Pasal UU Perlindungan Konsumen
Lonjakan signifikan terlihat pada tren tahun lalu, di mana angka konsumen yang semula hanya berada di kisaran 11 juta orang pada awal tahun, meroket hingga menembus angka lebih dari 20 juta orang di penghujung tahun. Pertumbuhan yang hampir mencapai dua kali lipat dalam satu tahun ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap aset digital masih sangat masif dan cenderung ekspansif.
"Jadi insiden ini tentu kami percaya karena sudah berproses secara hukum. Mudah-mudahan ini justru ada hikmahnya. Akan lebih membuat awareness dan edukasi kepada publik," kata Hasan.
Hasan menuturkan, penegakan hukum yang proper dan proporsional diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai batasan etika dan aturan dalam promosi aset keuangan. Kemudian, langkah tegas melalui penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi katalis dalam membangun kepercayaan publik (gaining trust) yang lebih kuat terhadap ekosistem kripto nasional.
"Dan kemudian tentu kita harapkan gaining the trust more and more. Jadi lebih banyak lagi kepercayaan dan trust publik terhadap industri dan ekosistem kripto nasional. Yang kemudian berdampak pada pencapaian target penambahan jumlah konsumen kita ke depannya," tegas Hasan.
Momentum Pembenahan
Sementara itu, secara terpisah di Kantor Investortrust.id, Rabu (21/1/2026) Financial Planner yang juga merupakan CMO Bitwewe Indonesia Aidil Akbar mengatakan, kasus hukum yang menyeret sejumlah figur publik di industri aset digital belakangan ini tidak akan melumpuhkan ekosistem kripto di Indonesia. Aidil justru memandang situasi ini sebagai momentum penting untuk pembenahan industri dan pembelajaran bagi investor muda.
Menurut Aidil, meski ada dampak psikologis jangka pendek bagi pasar lokal, hal tersebut tidak akan menyebabkan keruntuhan (collapse) pada fundamental kripto.
"Jadi gini, saya kemarin juga lihat beberapa teman-teman yang kebetulan teman-teman saya juga gitu ya, bilang bahwa ini akan merusak industri kripto. Saya bilangnya kalau justru saya melihatnya ini suatu pembelajaran ya. Apakah terdampak? Mungkin sedikit. Ya, sedikit. Apakah kemudian kripto di Indonesia akan collapse? Enggak sih," tutur Aidil.
Aidil menekankan bahwa kripto adalah produk global yang pergerakan harganya tidak ditentukan oleh satu wilayah saja. Jika terjadi penurunan harga di bursa lokal akibat sentimen negatif, mekanisme pasar akan bekerja dengan cepat untuk menyeimbangkannya kembali.
"Investor Bitcoin Indonesia itu mungkin hanya 0,01% dibandingkan investor dunia. Kalaupun terjadi penurunan di exchanger lokal, itu hanya dalam hitungan detik atau jam akan berbalik lagi karena adanya arbitrase antar player dalam dan luar negeri," papar Aidil.
Sorotan utama Aidil tertuju pada perilaku investor dari kalangan Gen Z dan Gen Alpha dalam memilih idola atau panutan finansial. Ia menghimbau agar generasi muda tidak hanya terpukau pada kesuksesan instan yang dipamerkan di media sosial.
Baca Juga
Anak Menkeu Purbaya Kritik Pedas Kasus Timothy Ronald Versus Skyholic
Ia menyarankan penggunaan teknologi terkini untuk melakukan verifikasi terhadap rekam jejak seseorang sebelum diikuti.
"Jadi kalau menurut saya justru ini kesempatan untuk kita semua belajar, terutama Gen Z gitu ya. Sekarang masuk juga Gen Alpha sudah mulai gede nih Gen Alpha kan? Bahwa bijak-bijaklah dalam memilih idola gitu ya. Belajar dari kesalahan-kesalahan yang generasi-generasi sebelumnya gitu ya. Terus kemudian tadi, ketika melihat seseorang sukses dan segala macam lakukan cek background," pesan Aidil.
Di sisi lain, Aidil setuju bahwa harus ada batasan yang jelas antara edukasi umum dan arahan investasi yang spesifik. Ia menyoroti pentingnya sertifikasi jika seseorang sudah mulai mengarahkan publik pada produk tertentu.
"Kalau hanya mengedukasi di media, mungkin tidak harus sertifikasi khusus. Tapi ketika sudah mengarahkan atau bicara fitur produk yang ada aturan mainnya (seperti POJK), di situ mereka harus punya sertifikasi khusus agar kasus serupa tidak terulang," tambahnya.
Meski mendorong penertiban, Aidil mengingatkan regulator agar tidak "mencengkeram terlalu keras" yang dapat menghambat inovasi, melainkan fokus pada perlindungan konsumen melalui transparansi dan edukasi yang tepat.

