Kasus Timothy Ronald Bergulir Lagi, Kuasa Hukum Tambah Pasal UU Perlindungan Konsumen
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Tim kuasa hukum bersama sejumlah korban investasi kripto kembali menyambangi Polda Metro Jaya untuk melayangkan laporan polisi baru terhadap dua orang terlapor, yakni TR (Timothy Ronald) dan rekan bisnisnya berinisial K (Kalimasada). Laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan serupa yang telah diajukan beberapa hari sebelumnya, namun kali ini melibatkan korban baru dengan jumlah kerugian yang cukup signifikan.
Jajang, selaku kuasa hukum para korban menyatakan bahwa laporan terbaru ini tidak hanya menyasar dugaan penipuan biasa, tetapi juga menyertakan penambahan pasal baru guna memperkuat posisi hukum para pelapor. Salah satu poin krusial yang ditambahkan dalam laporan kali ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen, mengingat operasional wadah investasi Akademi Crypto yang dijalankan para terlapor dinilai merugikan masyarakat luas.
"Hari ini kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, membuat kembali laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K, atas dugaan sama seperti yang sudah kami laporkan beberapa hari yang lalu. Cuma hari ini kami membuat laporan baru dengan korban yang baru, dan ada penambahan-penambahan pasal, salah satunya adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ujar Jajang, Senin (19/1/2026).
Meskipun terdapat banyak korban yang merasa dirugikan, pihak kuasa hukum memutuskan untuk memecah laporan tersebut secara individu. Langkah ini diambil karena setiap korban memiliki rincian kerugian yang berbeda-beda. Jajang menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan Polda Metro Jaya apakah nantinya laporan-laporan ini akan digabungkan menjadi satu berkas atau tetap diproses secara terpisah sesuai hak pribadi masing-masing korban.
Baca Juga
Anak Menkeu Purbaya Kritik Pedas Kasus Timothy Ronald Versus Skyholic
Lebih lanjut, Jajang mengungkapkan bahwa pelapor yang maju hari ini, yakni Agnes mengalami kerugian materiil hingga lebih dari Rp 1 miliar. Sebenarnya, terdapat tiga orang yang dijadwalkan melapor pada hari yang sama, namun setelah berdiskusi lebih lanjut, diputuskan hanya satu orang yang resmi melapor terlebih dahulu. Hal ini disebabkan adanya rasa kekhawatiran dan ketakutan dari beberapa korban lain untuk muncul ke ranah hukum.
"Sebetulnya kalau mau maju semua, karena ada pertimbangan satu dan lain hal, banyak ketakutan dari teman-teman para korban juga untuk melapor, akhirnya memutuskan untuk hari ini satu orang. Tapi tidak menutup kemungkinan hari berikutnya akan ada laporan-laporan kembali menyusul," ungkap Jajang.
Menjawab pertanyaan mengenai identitas terlapor, Jajang menegaskan bahwa laporan tersebut secara eksplisit menunjuk langsung kepada Timothy Ronald, Kalimasada, serta institusi Akademi Crypto yang mereka kelola. Ia membantah jika laporan ini masih berstatus "lidik" tanpa nama, karena pihak korban merasa bukti yang ada sudah cukup untuk mengarahkan dugaan tindak pidana kepada orang-orang tersebut secara jelas.
Hingga saat ini, belum ada komunikasi langsung antara pihak terlapor dengan para korban maupun kuasa hukumnya. Jajang menyebutkan bahwa pihak-pihak yang sempat muncul ke publik untuk memberikan respons bukanlah Timothy Ronald secara pribadi, melainkan orang-orang di lingkaran terdekatnya. Hal ini menambah keyakinan para korban untuk tetap menempuh jalur hukum guna mencari keadilan atas dana yang telah mereka setorkan.
Baca Juga
Tanggapi Hotman Paris, Pelapor Sebut Ada Kasus Timothy Ronald yang Lebih Kompleks
Jajang juga menjelaskan bahwa para korban umumnya terjebak dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2025 melalui skema yang disebutnya sangat sistemik. Menurutnya, banyak korban yang tidak menyadari bahwa mereka sedang diarahkan ke sistem yang keliru karena tertutup oleh pengaruh besar (influence) sang tokoh di media sosial.
Dikatakan Jajang, para korban baru tersadar setelah kondisi keuangan mereka "ambruk" dan menyadari bahwa lembaga edukasi tempat mereka bergabung diduga tidak memiliki lisensi yang sah secara hukum.
"Nah, mereka terjebak ketika sudah masuk, sangat sulit bagi mereka untuk keluar karena mereka sudah bayar dan dipengaruhi orang yang punya pengaruh, ini sulit. Ini sudah masalah psikologis ini orang, ini seperti orang dihipnotis. Jadinya tuh sadarnya kemudian hari, ketika sudah betul-betul ambruk baru mereka sadar, oh ternyata selama ini kita ikut yang salah. Nah, seperti itulah yang terjadi," jelas Jajang.
Sebelumnya diberitakan investortrust.id, babak baru perseteruan hukum yang menyeret nama influencer kripto ternama, Timothy Ronald mulai bergulir di ranah kepolisian. Pelapor bernama Younger resmi menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Younger mengungkap bagaimana dirinya terjerat dalam ekosistem investasi yang menjanjikan kekayaan instan namun berakhir pada kerugian miliaran rupiah. Younger memaparkan bahwa ketertarikannya bermula dari konten-konten media sosial milik TR yang kerap memamerkan gaya hidup mewah atau flexing.
Di hadapan penyidik, ia mengaku terpesona dengan narasi yang dibangun TR mengenai kemudahan meraih kekayaan dari kripto di usia muda, termasuk kepemilikan mobil mewah yang menjadi daya tarik utama bagi para pengikutnya di Instagram.
"Si TR ini merupakan satu influencer yang sangat terkenal. Nah saya melihat dia dari Instagram, dari cara dia flexing segala macam, kaya dari kripto cepat, terus bisa beli mobil mewah dalam usia muda. Nah itu saya tergiur,” ujar Younger.

