DPR: RUU P2SK Tidak Mengarah ke Monopoli Bursa Kripto
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang saat ini tengah digodok parlemen tidak mengatur soal adanya bursa tunggal.
"Kita enggak mengatur soal bursa, siapapun bisa mengadakan bursa," kata dia saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Hal ini sekaligus membantah adanya wacana yang menyebut adanya aturan mengenai bursa kripto tunggal dalam RUU P2SK alias monopoli.
Misbakhun menjelaskan, RUU P2SK digulirkan salah satunya melihat adanya transformasi kripto yang sebelumnya adalah komoditas menjadi aset keuangan. Ia menilai, kripto sebagai aset keuangan sudah harus diperdagangkan di bursa.
Melalui RUU P2SK, Misbakhun mendorong agar nantinya transaksi kripto dilakukan dengan menggunakan rekening nasabah. Ia menambahkan, nantinya juga akan diatur agar ada jangka waktu pencairan uang dari setiap transaksi kripto.
Baca Juga
RUU P2SK Disorot Industri Kripto, OJK Tegaskan Regulasi Harus Jaga Inovasi
"Kalau sudah jadi aset keuangan, sistem perdagangannya kita atur, di mana dia diperdagangkan, kemudian siapa yang menyimpan barangnya. Dalam waktu berapa hari dia harus dilunasi, dan siapa yang kemudian harus ada lembaga kliringnya," ungkap Misbakhun.
Lebih lanjut ia mengatakan, pembahasan RUU P2SK akan digulirkan kembali dalam waktu dekat. Apabila tidak ada kendala, pembahasan RUU P2SK ditargetkan akan kembali dimulai setelah masa reses atau pada pekan kedua Januari 2026.
"Ya sebentar lagi, kita sudah reses," imbuhnya.
Baca Juga
Ketua Komisi XI Jelaskan Alasan Pembentukan Bursa Kripto Terpusat di Revisi UU P2SK
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi menuturkan, OJK tengah mencermati dinamika dan sorotan yang berkembang di kalangan pelaku usaha, khususnya pedagang aset keuangan digital dan kripto.
“Proses perumusan RUU ini merupakan upaya memperkuat landasan hukum dan memberikan kepastian bagi pengembangan ekosistem aset kripto nasional,” ujarnya dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB November 2025, Kamis (11/12/2025).
Hasan menambahkan, OJK mendukung penuh proses pembahasan RUU yang dilakukan pemerintah dan DPR, termasuk ruang dialog terbuka bagi masyarakat dan pelaku industri. Menurutnya, regulasi sektor keuangan digital harus dibangun dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan konsumen, integritas pasar, serta tetap membuka ruang bagi inovasi.
Ia menilai penyempurnaan regulasi melalui RUU P2SK akan mempercepat transisi Indonesia menuju sistem keuangan digital yang lebih kuat, transparan, dan adaptif. Namun, ia menekankan bahwa aturan teknis yang bersifat dinamis sebaiknya diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah atau OJK agar dapat mengikuti perkembangan industri kripto yang bergerak sangat cepat.

