RUU P2SK Disorot Industri Kripto, OJK Tegaskan Regulasi Harus Jaga Inovasi
Poin Penting
| ● | OJK menegaskan bahwa revisi UU P2SK bertujuan memperkuat landasan hukum, perlindungan konsumen, dan integritas pasar aset kripto. |
| ● | Para exchange menyoroti Pasal 215A poin 4, Pasal 215C poin 9, dan Pasal 312A poin C yang dinilai berpotensi memusatkan kekuasaan pada bursa dan mengekang inovasi. |
| ● | Komisi XI DPR menyatakan regulasi diperlukan untuk melindungi investor domestik dan menjaga agar perdagangan kripto tidak mengalir ke luar negeri. |
JAKARTA, investortrust.id – Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang saat ini tengah digodok di DPR menuai berbagai sorotan dari beberapa pedagang aset keuangan digital (PAKD) alias exchange kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi menuturkan, OJK tengah mencermati dinamika dan sorotan yang berkembang di kalangan pelaku usaha, khususnya pedagang aset keuangan digital dan kripto.
“Proses perumusan RUU ini merupakan upaya memperkuat landasan hukum dan memberikan kepastian bagi pengembangan ekosistem aset kripto nasional,” ujarnya dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB November 2025, Kamis (11/12/2025).
Hasan menambahkan, OJK mendukung penuh proses pembahasan RUU yang dilakukan pemerintah dan DPR, termasuk ruang dialog terbuka bagi masyarakat dan pelaku industri. Menurutnya, regulasi sektor keuangan digital harus dibangun dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan konsumen, integritas pasar, serta tetap membuka ruang bagi inovasi.
Ia menilai penyempurnaan regulasi melalui RUU P2SK akan mempercepat transisi Indonesia menuju sistem keuangan digital yang lebih kuat, transparan, dan adaptif. Namun, ia menekankan bahwa aturan teknis yang bersifat dinamis sebaiknya diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah atau OJK agar dapat mengikuti perkembangan industri kripto yang bergerak sangat cepat.
Menanggapi kekhawatiran pelaku usaha terkait sejumlah pasal yang dinilai berpotensi memberatkan pedagang aset kripto, Hasan memastikan pembahasan masih terbuka untuk diskusi. “Setiap pasal dapat didalami berdasarkan data, risk assessment, dan praktik internasional, termasuk masukan dari pelaku industri,” pungkasnya.
Ia pun menegaskan pentingnya regulasi yang seimbang, yakni mampu memitigasi risiko tanpa menghambat inovasi, serta mendukung perkembangan ekonomi digital dan keberlanjutan usaha pelaku aset kripto nasional.
“OJK memahami bahwa pertumbuhan industri kripto merupakan bagian dari inovasi keuangan digital dan membuka peluang ekonomi serta lapangan kerja baru ke depan,” ungkap Hasan.
Baca Juga
Jadi Polemik! RUU P2SK Bikin Gelisah "Exchange" di Tengah Momentum Manisnya Pasar Kripto
Seperti diketahui, jumlah konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 19,08 juta orang dan transaksi Rp 446,77 triliun pada Oktober 2025. Menilik data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jumlah tersebut tiap bulan terus meningkat. Sumbangan pajak terhadap negara dan nilai transaksinya pun cukup besar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan pajak atas aset kripto telah mencapai Rp 1,76 triliun hingga Oktober 2025.
Data terakhir, di sisi penyelenggara perdagangan ada 25 PAKD, 1 bursa, dan 1 kliring, dan 2 kustodian. Sementara di proses (pipeline) perizinan ada 2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, dan 4 CPAKD.
“Setiap calon lembaga kini sedang menjalani tahapan perizinan secara bertahap, meliputi pemeriksaan dokumen dan pemenuhan seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan OJK,” ujar Hasan terkait update pengajuan bursa kripto.
Ia menjelaskan bahwa proses perizinan juga mencakup uji penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon pengurus, komisaris, direksi, serta pemegang saham pengendali. Menurutnya, proses tersebut dilakukan secara teliti untuk memastikan lembaga yang akan beroperasi memiliki tata kelola, manajemen risiko, dan kapasitas operasional yang memadai.
“Jika nantinya memperoleh izin, lembaga-lembaga ini harus mampu beroperasi secara selaras dengan prinsip perlindungan konsumen dan menjaga integritas pasar,” tegas Hasan.
Ia menambahkan, OJK akan memastikan seluruh aspek kelembagaan, kesiapan sistem, serta kesiapan pengawasan berjalan secara andal. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem aset kripto Indonesia secara berkelanjutan.
Keseimbangan Pasar
Secara terpisah, sejumlah pelaku industri aset kripto menyampaikan pandangan kritis terkait pembahasan RUU P2SK. Para exchange berharap regulasi yang tengah diformulasikan pemerintah harus bisa menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan ruang tumbuh bagi industri yang bergerak cepat ini.
Setidaknya ada tiga klausul krusial yang memicu keberatan para pelaku industri. Yakni Pasal 215A poin 4, pasal 215C poin 9 dan pasal 312A poin C.
Pasal 215A poin 4
“Seluruh aktivitas ITSK terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto yang dilakukandompet digital aset kripto, wajib ditransaksikan melalui dan/atau dilaporkan kepada bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.”
Pasal 215C poin 9
“Bursa harus memiliki, mengendalikan, dan/atau menguasai sistem penyelenggaraanperdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan aset keuangan digital derivatif.”
Pasal 312A poin C
“Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215A ayat (1) huruf a wajib menyelenggarakan perdagangan dan mempertemukan penawaran jual dan beli aset keuangan digital termasuk aset kripto pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan aset keuangan digital derivatif di antara mereka dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini ditetapkan.”
Co-founder dan Chairman Indodax Oscar Darmawan menekankan pentingnya partisipasi aktif komunitas kripto dalam proses penyusunan regulasi, termasuk RUU P2SK. “Trader kripto itu sudah 20 juta atau 10% suara Pemilu. Artinya, kita ini sudah menjadi salah satu penentu kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Oscar menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang aspirasi, sehingga pelaku industri harus menggunakannya. “Kalau aturan nanti tidak sesuai dan kita tidak bersuara sekarang, itu salah kita sendiri. Pemerintah sudah membuka pintu lewat OJK dan DPR,” katanya seraya menekankan bahwa regulasi harus seimbang dan mendorong industri tumbuh sambil tetap melindungi konsumen.
Sementara itu, Co-founder dan CEO Indodax William Sutanto menyayangkan tarif pajak yang dirasa terlalu besar dan aturan yang dinilai "mengekang" pengembangan inovasi aset digital di Indonesia. Meski begitu, exchange menyatakan sangat setuju membayar pajak untuk pemasukan negara
“Perkembangan kripto di Indonesia sudah keluar dari trend line. Bukan lagi inovasi digital karena pengaturannya terlalu banyak,” ujar William.
Ia mengungkapkan bahwa pajak yang disetor Indodax ke pemerintah bahkan lebih besar dari pendapatan perusahaan. “Ini sangat sedih. Kita sudah kontribusi besar ke negara, tapi sekarang business model kita seperti mau diambil. Sudah dicekik sekali, dicekik dua kali,” katanya.
Sejalan, Founder dan CEO Triv Gabriel Rey justru khawatir atas kecepatan inovasi global yang dapat membuat exchange lokal tertinggal apabila aturan diberlakukan terlalu "ketat".
Rey biasa ia disapa juga menyoroti tingginya pajak transaksi kripto di Indonesia yang mencapai hampir 1%. “Margin trader itu 1% saja sudah bagus. Kalau pajak harus dua kali bayar, itu memberatkan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa insentif harus menjadi fokus, agar trader domestik memilih platform lokal.
Pendiri ForU AI Pang Xue Kai menilai masa depan kripto di Indonesia tidak hanya bertumpu pada perdagangan aset digital, tetapi pada integrasi aset riil nasional yang mampu menarik investasi asing. “Kesempatan terbesar Indonesia bukan hanya di crypto trading, tapi bagaimana natural resources bisa dijadikan aset yang membuka foreign investment,” ujar Kai.
Ia menegaskan perlunya jembatan antara keuangan tradisional dan aset kripto. Kai mencontohkan masuknya Robinhood ke Indonesia melalui Coinvest sebagai sinyal bahwa pemain global sudah melihat potensi besar pasar lokal.
“Kalau Indonesia tidak mau diambil alih asing, kita harus membangun regulasi dan sistem yang bisa memfasilitasi proses ini,” kata mantan CEO Tokocrypto tersebut.
Baca Juga
Ketua Komisi XI Jelaskan Alasan Pembentukan Bursa Kripto Terpusat di Revisi UU P2SK
Aturan Khusus
Di sisi lain, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menampik bursa kripto akan mengarah ke monopoli. “Bursa kan kita buka untuk siapa pun untuk menjalankan,” jelas ia.
Misbakhun menjelaskan perdagangan kripto yang bersifat global perlu mendapatkan aturan khusus di dalam negeri. Terutama perlindungan terhadap investor.
“Jangan sampai kripto yang diminati oleh anak-anak muda generasi milenial dan Z, merasa tidak ada kehadiran negara dalam perlindungan,” katanya.
Dengan perdagangan global yang ada, pemerintah dan DPR merasa perlu membuat yurisdiksi. Selain untuk menunjukkan kehadiran negara, kehadiran aturan main itu juga untuk menjaga agar uang milik investor dalam negeri tak ditarik begitu saja ke luar negeri.
“Oleh karena itu, kita minta exchanger-nya di dalam negeri, bursa kita di sini, dalam rangka menumbuhkan industri kripto dalam negeri,” kata Misbakhun
Politikus Partai Golkar tersebut menjelaskan revisi UU P2SK ini akan dibahas pada persidangan setelah reses. "Januari 2026,” ujarnya.

