Ketua Komisi XI Jelaskan Alasan Pembentukan Bursa Kripto Terpusat di Revisi UU P2SK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menjelaskan rencana memusatkan perdagangan kripto dalam perdagangan bursa di dalam negeri. Langkah tersebut akan diatur dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Kita harus memastikan bahwa sebagai aset keuangan dia [kripto] harus ada bursanya, ada kliringnya, ada lembaga kustodiannya,” kata Misbakhun kepada investortrust.id, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Baca Juga
Jadi Polemik! RUU P2SK Bikin Gelisah "Exchange" di Tengah Momentum Manisnya Pasar Kripto
Misbakhun menjelaskan dengan skema tersebut semua perdagangan kripto harus dipusatkan. Dengan demikian, ada transparansi dan keterbukaan mengenai perdagangan aset kripto.
Politikus Partai Golkar tersebut menampik bursa kripto akan mengarah ke monopoli.
“Bursa kan kita buka untuk siapa pun untuk menjalankan,” jelas dia.
Misbakhun menjelaskan perdagangan kripto yang bersifat global perlu mendapatkan aturan khusus di dalam negeri. Terutama perlindungan terhadap investor.
“Jangan sampai kripto yang diminati oleh anak-anak muda generasi milenial dan Z, merasa tidak ada kehadiran negara dalam perlindungan,” kata dia.
Dengan perdagangan global yang ada, pemerintah dan DPR merasa perlu membuat yurisdiksi. Selain untuk menunjukkan kehadiran negara, kehadiran aturan main itu juga untuk menjaga agar uang milik investor dalam negeri tak ditarik begitu saja ke luar negeri.
“Oleh karena itu, kita minta exchanger-nya di dalam negeri, bursa kita di sini, dalam rangka menumbuhkan industri kripto dalam negeri,” kata dia.
Baca Juga
Revisi UU P2SK Dinilai Bisa Geser Peran Pelaku Kripto, Industri Minta Regulasi Lebih Seimbang
Misbakhun menjelaskan revisi UU P2SK ini akan dibahas pada persidangan setelah reses.
“Januari 2026,” kata dia.

