Bagikan

Jadi Polemik! RUU P2SK Bikin Gelisah "Exchange" di Tengah Momentum Manisnya Pasar Kripto

Poin Penting

Jumlah investor kripto Indonesia mencapai 19,08 juta per Oktober 2025, menjadikannya salah satu pasar terbesar di dunia.
RUU P2SK memasukkan klausul yang dinilai berpotensi menciptakan model satu pintu transaksi dan monopoli bursa, yang bertentangan dengan praktik global.
Meskipun mengapresiasi tujuan perlindungan konsumen, para pemangku kepentingan menilai regulasi harus menjaga ruang inovasi dan keberlangsungan bisnis exchange lokal.

JAKARTA, investortrust.id – Jumlah konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 19,08 juta orang pada Oktober 2025. Menilik data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jumlah tersebut tiap bulan terus meningkat. Sumbangan pajak terhadap negara dan nilai transaksinya pun cukup besar.

Industri yang erat kaitannya dengan Gen Z ini memang sedang naik daun. Jika pada lima tahun lalu, industri ini hanya dibahas di forum-forum kecil namun sekarang sudah kian luas, bahkan pemerintah pun tak ingin ketinggalan.

Jika menilik data, Indonesia merupakan negara dengan peringkat tiga besar sebagai negara yang paling banyak memiliki Gen Z. Indonesia pun tengah berada dalam periode bonus demografi, ditandai dengan melonjaknya proporsi penduduk usia produktif (15–64 tahun) yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan kelompok usia non-produktif. Fenomena ini diproyeksikan berlangsung hingga sekitar tahun 2035 dan menjadi momentum strategis bagi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Tak heran banyak investor yang ingin mengakuisisi pedagang aset keuangan digital (PAKD) berlisensi, termasuk dari asing. Berdasarkan sumber Investortrust saat ini ada beberapa investor asing yang tengah mengincar exchange lokal berlisensi. Gayung bersambut ternyata banyak juga yang ingin melepas kepemilikan saham di exchange.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi pun menyatakan, banyak pengajuan yang datang ke OJK untuk menjadi PAKD. Data terakhir, di sisi penyelenggara perdagangan ada 25 PAKD, 1 bursa, dan 1 kliring, dan 2 kustodian. Sementara di proses (pipeline) perizinan ada 2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, dan 4 CPAKD.

“4 CPAKD itu yang dari Bappebti, pengajuan sekarang (untuk menjadi exchange, red) yang masuk ke OJK itu banyak sekali. Kalau untuk bursa baru itu sedang fit and proper test,” ucapnya kepada Investortrust, belum lama ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi saat ditemui di Jakarta, Jumat, (31/10/2025). Foto: Investortrust/Sivana Zahla (Photographer)
Source: Source

Indonesia masuk radar utama industri kripto dunia. Indonesia juga menjadi pasar yang dibidik pelaku kripto global, karena tingginya minat Gen Z dan adopsi aset digital yang terus tumbuh. Indonesia juga semakin dilirik karena komunitas Web3 yang berkembang pesat.

Namun sayangnya, asa Indonesia untuk menjadi pemain global terganjal oleh ketidakpastian transisi regulasi dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang sekarang tengah digodok DPR. Pemerintah dan DPR kini memasukkan aset kripto secara spesifik ke dalam kerangka sektor keuangan nasional melalui revisi UU P2SK.

Setidaknya ada tiga klausul krusial yang memicu keberatan para pelaku industri. Yakni Pasal 215A poin 4, pasal 215C poin 9 dan pasal 312A poin C.

Pasal 215A poin 4

“Seluruh aktivitas ITSK terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto yang dilakukandompet digital aset kripto, wajib ditransaksikan melalui dan/atau dilaporkan kepada bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.”

Pasal 215C poin 9

Bursa harus memiliki, mengendalikan, dan/atau menguasai sistem penyelenggaraanperdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan aset keuangan digital derivatif.”

Pasal 312A poin C

Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215A ayat (1) huruf a wajib menyelenggarakanperdagangan dan mempertemukan penawaran jual dan beli aset keuangan digital termasukaset kripto pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan aset keuangan digital derivatif di antara mereka dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini ditetapkan.”

Bertentangan dengan Praktik Global

Pengamat kripto Vinsensius Sitepu menilai draf aturan yang mengarah pada sentralisasi melalui model “satu pintu transaksi” bukan hanya bertentangan dengan praktik terbaik global, tetapi juga berpotensi menghambat inovasi dan membuka ruang monopoli.

Menurut Vinsensius, pendekatan tersebut jauh dari global best practice yang selama ini dianut sejumlah yurisdiksi besar. Ia menyebut Amerika Serikat dengan GENIUS Act yang memperkuat inovasi dan kompetisi, Uni Eropa dengan MiCA yang membuka ruang bagi banyak exchange berlisensi, hingga Jepang, Korea Selatan, dan Singapura yang mengadopsi sistem multi-exchange dengan pengawasan terpadu.

“Kalau tersirat dilakukan di satu entitas bursa saja, draf itu bisa jadi upaya terstruktur untuk menyingkirkan bursa baru yang ingin masuk,” ujarnya kepada Investortrust.

Vinsensius menilai sentralisasi penuh akan memperbesar risiko kegagalan sistemik. “Ketika terjadi peretasan, maka lebih mudah terjadi bencana masif, karena semua transaksi dilakukan di satu pintu,” katanya.

Menurutnya, industri aset digital secara teknologi justru dirancang tersebar (decentralized). Pemusatan seluruh transaksi pada satu entitas dinilai bertentangan dengan prinsip dasar tersebut.

Ilustrasi pembahasan terkait aset kripto di senat AS. Sumber: Meta AI (Photographer)
Source: Source

Ia menguraikan sejumlah motif tersirat yang mungkin melatarbelakangi dorongan tersebut, mulai dari kebutuhan control karena satu bursa lebih mudah diawasi hingga kecenderungan meniru struktur pasar komoditas lama yang tersentralisasi.

Kehati-hatian regulator pascaruntuhnya FTX juga disebut menjadi faktor pendorong, meski menurutnya “pendekatan paling aman” itu tidak ideal secara teknologi. Selain itu, ia menyoroti potensi konsolidasi ekonomi karena aliran fee dan likuiditas akan terkumpul pada satu entitas.

Vinsensius menilai sentralisasi justru menciptakan risiko jangka panjang seperti monopoli, stagnasi inovasi, hingga ketergantungan berlebihan pada satu titik kegagalan. “Industri aset digital bersifat global dan dinamis, model satu-bursa justru membuat Indonesia berlawanan arah dengan perkembangan dunia,” katanya.

Ia menegaskan, jika tujuannya melindungi investor ritel, dunia sudah memberi contoh jelas: banyak bursa dapat beroperasi, selama mematuhi standar keamanan dan tata kelola yang tinggi. “Sentralisasi bukan jawaban atas pengawasan yang cerdas,” tegas Vinsensius.

“Pun kalau ada kelak dua atau lebih bursa kripto, itu tidak berbeda karena tetap ada sentralisasi transaksi melalui sistem satu pintu,” tambahnya.

Perdagangan aset kripto nasional. Sumber: CFX (Photographer)
Source: Source

Perlindungan Konsumen

Meski kritis, Vinsensius mengakui adanya satu aspek yang patut diapresiasi dari draf revisi, yakni penguatan perlindungan konsumen. Namun ia menekankan, implementasinya harus dilakukan tanpa mengorbankan kompetisi sehat.

“Upaya perlindungan konsumen itu baik, tetapi kalau dilakukan secara sentralistik, itu berseberangan dengan semangat inovasi dan cenderung menghalalkan praktik monopoli,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sekaligus COO Reku Robby berharap pemerintah dan DPR membuka ruang dialog karena menurutnya aturan yang tidak sesuai struktur ekosistem justru berpotensi “mengambil alih industri, bukan mengembangkannya”.

Ia menyatakan asosiasi siap memberikan masukan teknis agar pengaturan kripto tetap sejalan dengan praktik global tanpa mematikan pelaku usaha lokal.

CEO Tokocrypto Calvin Kizana mengapresiasi langkah pemerintah untuk memperkuat regulasi di industri ini. Dengan catatan, tetap memerhatikan keseimbangan antara kepastian hukum dan ruang inovasi. “Namun, penting bagi semua pihak untuk memastikan agar kebijakan ini tetap mendorong inovasi dan tak mematikan pelaku lokal yang lebih sehat dan berdaya saing,” ujarnya.

“Kondisi itu dinilai dapat mengurangi kemandirian PAKD yang selama ini beroperasi secara independen. Dampaknya bisa signifikan, mulai dari penurunan daya saing, potensi penutupan perusahaan lokal, hingga hilangnya lapangan kerja di sektor aset digital,” sambung dia.

Salah satu risiko utama yang dikhawatirkan, lanjut Calvin, ialah eksodus pengguna kripto ke platform luar negeri apabila regulasi domestik dianggap terlalu membatasi. Kondisi ini bukan hanya berpotensi menggerus ekonomi nasional, tapi juga mengurangi penerimaan pajak dari aktivitas perdagangan kripto di dalam negeri.

10 negara teratas dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2025. Sumber: Chainalysis (Photographer)
Source: Source

Direktur Utama Bitwewe Hamdi Hassyarbaini menilai rancangan ketentuan mengenai peran Bursa dalam perdagangan aset kripto masih multiinterpretasi dan dapat berdampak signifikan terhadap kelangsungan PAKD yang saat ini beroperasi.

Hamdi menjelaskan, terdapat tiga potensi interpretasi dari ketentuan tersebut, yang masing-masing membawa implikasi berbeda terhadap model bisnis pelaku industri.

Daftar 25 PAKD. Sumber: CFX (Photographer)
Source: Source

Kekhawatiran serupa disampaikan CEO Indodax, William Sutanto, yang menilai aturan tersebut berpotensi menghapus fungsi inti exchange kripto nasional dan bahkan menyeret berbagai crypto exchange untuk melakukan PHK. “Apabila tidak diperbolehkan lagi menjalankan fungsi tersebut, maka kami harus mengubah total model bisnis yang telah dijalankan selama lebih dari 11 tahun. Dampaknya akan sangat signifikan terhadap pendapatan dan stabilitas perusahaan,” kata ia.

CEO Triv Gabriel Rey melihat rencana sentralisasi sebagai ancaman besar bagi keberlangsungan exchange lokal. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menghapus peluang arbitrase yang selama ini menjadi penopang aktivitas perdagangan, sekaligus menciptakan risiko single point of failure bagi seluruh ekosistem. “Jika mekanisme ini hilang, peluang arbitrase makin sempit. Dan bila satu titik pusat bermasalah, seluruh Indonesia bisa berhenti berdagang kripto,” ujarnya.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024