Kala DPR dan Asosiasi Blockchain Indonesia Debat Seru Soal RUU P2SK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) masih terus bergulir pembahasannya. Teranyar, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi XI DPR dan asosiasi pelaku industri, termasuk dengan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) isu ini menjadi pembahasan hangat.
Perwakilan ABI Hamdi Hassyarbaini menyebutkan, setidaknya ada tiga klausul krusial yang memicu keberatan para pelaku industri. Yakni Pasal 215A poin 4, pasal 215C poin 9 dan pasal 312A poin C. Regulasi tersebut dinilai berisiko mematikan kreativitas industri karena mengabaikan prinsip desentralisasi yang menjadi ruh utama teknologi blockchain.
Berikut bunyi ketiga pasal tersebut:
Pasal 215A poin 4
“Seluruh aktivitas ITSK terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto yang dilakukandompet digital aset kripto, wajib ditransaksikan melalui dan/atau dilaporkan kepada bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.”
Pasal 215C poin 9
“Bursa harus memiliki, mengendalikan, dan/atau menguasai sistem penyelenggaraanperdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan aset keuangan digital derivatif.”
Pasal 312A poin C
“Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215A ayat (1) huruf a wajib menyelenggarakanperdagangan dan mempertemukan penawaran jual dan beli aset keuangan digital termasuk aset kripto pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan aset keuangan digital derivatif di antara mereka dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini ditetapkan.”
Dalam paparannya, CEO Bitwewe itu mengungkapkan kekhawatiran mendalam mengenai beberapa pasal yang dianggap terlalu memberikan ruang dominasi bagi bursa sentral. Menurutnya, aturan baru ini berpotensi menggerus peran Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang selama ini telah membangun ekosistem secara mandiri. Seperti diketahui saat ini ada 25 PAKD dan empat yang sedang dalam pipeline Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau itu desentralisasi di bursa, nantinya fungsi PAKD akan di-degradasi atau bisa-bisa dihilangkan sama sekali dan itu konsekuensinya akan lebih parah. Saya khawatir kalau tiga pasal tersebut disahkan, akan terjadi capital outflow dan PHK massal,” katanya bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga
“Jadi usulan kami, permintaan kami, tiga pasalnya agak ditinjau, Pak. Atau kalau bisa, jangan diteruskan, Pak. Jadi itu saja dari kami, dari asosiasi,” ucap Hamdi.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun pun melontarkan kalimat, “ngeri kali bapak ini ancamannya”.
Menjawab pernyataan itu, Hamdi mengatakan, hal itu bukanlah sebuah ancaman. Tapi lebih kekhawatiran.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Haekal mempertanyakan, basis analisisnya atas kekhawatiran itu berasal darimana.
Hamdi pun berkomentar, itu bukanlah analisis. Tapi fakta yang ada. Di mana sudah tampak dari pemberlakuan pajak kripto di Mei 2022 di mana saat itu dua per tiga transaksi beralih ke exchange luar yang notabene ilegal. Transaksi kripto di 2021 merupakan rekor tertinggi mencapai Rp 859 triliun namun di 2022 jauh menurun.
“Kalau bikin aturan yang makin ketat, itu orang akan lari. Komdigi boleh blokir aplikasinya, tapi dengan VPN semua orang bisa buka, Pak. Jadi tidak ada hambatan orang Indonesia untuk buka akun di exchange luar. Kalau kita jadi aneh sendiri di dunia, orang Indonesia apa susahnya pindah ke exchange luar,” kata Hamdi.
Misbakhun pun menyambung bahwa ABI harus memahami, ketika kripto telah menjadi aset keuangan dan otoritas kewenangan di OJK. OJK mempunyai fungsi secara kelembagaan mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen.
“Investor kan harus dilindungi. Kalau kemudian mereka memilih untuk keluar, berarti kan dia tidak mengikuti skema perlindungan yang ada di Indonesia. Ya itu risiko, Pak,” katanya.
Meski begitu, Hamdi pun menilai, investor memiliki pilihan risk and return. Di mana, investor kadang lebih memilih untuk mencari return tinggi dan mengabaikan resiko.
Menanggapi Hamdi, Misbakhun melontarkan bahwa investment itu free flow. “Dia bebas mengalir, kayak aliran air. Masing-masing orang punya pilihan dan semua orang punya kekhawatiran. Kami hanya ingin memperkuat argumen bapak,” tegas Misbakhun.
Ia pun mengatakan, bursa sekarang sudah ada dua yakni CFX dan ICEx, yang pasti setiap pedagang ada di salah satu bursa tersebut.
Sebagai penutup, Hamdi lagi-lagi mengatakan bahwa ekosistem yang sekarang sudah ada, sudah aman dan nasabah sudah terproteksi. “Tanpa mengubah pengawasan sudah ada bursa, lembaga kliring dan kustodian, OJK. Dengan ekosistem yang ada sudah bagus,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit mempertanyakan soal dampak kripto terhadap laju perekonomian Indonesia, kontribusi ke PDB dan pajak ke negara, nilai tukar, stabilitas sistem keuangan, hingga lapangan pekerjaan. “Sehingga bisa kami pahami, seberapa besar dampaknya, tolong dilengkapi data-datanya,” pesannya ke ABI.
Baca Juga
OJK Nilai Revisi RUU P2SK Krusial Hadapi Dinamika Aset Keuangan Digital
Regulasi yang Diperlukan
Senada Ketua ABI sekaligus Founder dan Direktur Kepatuhan Reku, Robby Bun menilai, aturan yang sekarang berlaku disebut sudah baik dan mendorong penanam modal asing sudah mulai masuk ke Indonesia.
"Saat ini aturan yang dilakukan di Indonesia sudah baik sekali, Pak, sehingga pertumbuhan penanam modal asing bagi pedagang aset kripto itu bertumbuh besar, Pak," ucapnya.
Ketua Komite Keanggotaan ABI sekaligus CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyampaikan bahwa regulasi harus mampu menyeimbangkan antara perlindungan investor dan keberlanjutan inovasi industri.
“Regulasi penting bagi ketertiban pasar, namun jika terlalu restriktif justru akan melemahkan ekosistem kripto lokal. Kita perlu kerangka hukum yang inklusif, adaptif, dan progresif, yang tidak hanya melindungi investor tetapi juga mendorong ruang inovasi bagi pelaku industri. Ini adalah kunci agar Indonesia tetap kompetitif di era digital,” ujar Calvin.
Ia menilai, saat industri kripto sedang mengalami perlambatan transaksi, kebijakan yang terlalu membatasi dapat memperburuk kondisi pasar dan memicu risiko perpindahan aktivitas perdagangan ke luar negeri.
“Di tengah tren transaksi yang menurun, kita harus berhati-hati agar regulasi tidak menciptakan tekanan tambahan. Jika struktur industri menjadi terlalu sentralistik dan tidak memberikan ruang sehat bagi pelaku lokal, maka risiko capital flow keluar semakin besar, termasuk perpindahan investor Indonesia ke exchange luar negeri yang tidak berada dalam pengawasan regulator domestik,” tegasnya.
Calvin menambahkan bahwa industri kripto Indonesia masih memiliki potensi pertumbuhan signifikan, terutama bila regulasi dibuat melalui harmonisasi antar lembaga, serta melibatkan pelaku industri secara konstruktif.
“Kita mendukung perlindungan investor, tetapi harus pula memberi ruang bagi inovasi seperti tokenisasi aset, interkoneksi dengan perbankan, hingga mekanisme yang jelas bagi stakeholders baru di pasar keuangan digital,” tambah Calvin.
Selain itu, ABI juga mendorong agar revisi UU P2SK membuka peluang pemanfaatan kripto lebih luas, termasuk sebagai bagian dari penguatan ekosistem pembayaran digital nasional. ABI menilai regulasi saat ini masih terbatas pada fungsi kripto sebagai instrumen investasi, sementara potensi integrasi teknologi blockchain dan aset digital dalam transaksi modern masih terbuka.
Usulan ini sekaligus mencerminkan aspirasi pelaku industri agar aset kripto tidak hanya dipandang sebagai instrumen spekulatif, tetapi juga sebagai bagian dari pengembangan ekonomi digital yang lebih besar.
“Perdebatan seputar revisi UU P2SK mencerminkan dinamika antara kebutuhan perlindungan investor dan tuntutan inovasi pasar. Di tengah pertumbuhan jumlah investor namun penurunan nilai transaksi, industri menilai regulasi yang inklusif dan berimbang menjadi semakin penting untuk menjaga daya saing nasional,” ujar Calvin.

