OJK Gunakan Big Data Analitik untuk Perkuat Pengawasan Transaksi di Pasar Modal
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan pasar modal dengan menerapkan big data analitik (BDA) sebagai teknologi utama dalam memantau dan mendeteksi transaksi mencurigakan. Teknologi yang merupakan bagian dari supervisory technology (SupTech) tersebut mulai beroperasi secara live sejak Februari 2025.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Efek 2 OJK Setio Basuki menjelaskan bahwa BDA dirancang untuk memproses data transaksi berkapasitas besar, mendeteksi anomali melalui algoritma machine learning, hingga mengidentifikasi pola perdagangan yang berisiko.
Baca Juga
CEO Remiges Sebut Indonesia Punya Potensi Samai Pasar Modal India, Kenapa?
“BDA mempermudah pengawasan dan meningkatkan akurasi dalam mendeteksi pola transaksi mencurigakan. Teknologi ini juga menganalisis sentimen dari berita dan media sosial untuk mengantisipasi perilaku pasar,” ujar Setio dalam Investortrust Capital Market Forum di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Menurut Setio, OJK juga mengintegrasikan berbagai sumber data untuk menciptakan pengawasan yang lebih komprehensif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengaturan, pemanfaatan teknologi informasi, serta penegakan hukum demi meningkatkan likuiditas dan menjaga keamanan pasar modal.
Landasan Regulasi
Setio memaparkan sejumlah regulasi yang menjadi dasar OJK dalam melakukan pengawasan transaksi efek, antara lain:
- UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diperbarui melalui UU P2SK, mencakup larangan terkait fraud, market manipulation, dan insider trading.
- UU No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara dan UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Utang Syariah Negara.
Baca Juga
Pemerintah Targetkan Kapitalisasi Pasar Modal 120% PDB pada 2045
- POJK 22/POJK.04/2017 dan POJK 22/POJK.04/2019 mengenai pelaporan dan transaksi efek untuk mendukung transparansi pasar.
- POJK 32 Tahun 2024, yang mengatur peran lembaga penyelenggara transaksi efek, termasuk SRO dan perusahaan efek.
“OJK menggabungkan pengawasan teknologi dan pendekatan hukum untuk memastikan setiap pelanggaran ditindak secara tegas,” kata Setio.
Baca Juga
CEO Investortrust Ingatkan Indonesia Mesti Kejar Ketertinggalan Transformasi Digital Pasar Modal
Dengan rata-rata transaksi harian yang sudah menembus 2,3 juta kali, Setio menegaskan bahwa pengawasan manual tidak lagi memadai. Sejak 2015, OJK telah melakukan transformasi teknologi dan menerapkan sistem pengawasan real time terhadap efek ekuitas dan e-bus.
“Kami terus mengembangkan alat pengawasan untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan, mempercepat respons pengawasan, dan menjaga keamanan pasar modal,” tutup Setio.

