Bagikan

OJK Siap Buka Data untuk Penegakan Hukum Pasar Modal

Poin Penting

OJK menegaskan kesiapan penuh untuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
Perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri merupakan kasus lama yang telah melalui pengawasan dan penyelidikan OJK sejak 2019.
Penetapan tersangka terkait MPAM dan Narada Asset Manajemen menunjukkan adanya dugaan manipulasi harga saham dengan unsur kesengajaan yang merugikan masyarakat.

JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kesiapan untuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan aparat penegak hukum dalam rangka proses penegakan hukum di pasar modal Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan serta menjaga integritas pasar modal.

“Kami di OJK akan terus siap bekerjasama, berkoordinasi, bersinergi dengan aparat penegak hukum, dan juga semua pihak terkait lainnya, tentu sesuai dengan kewenangan kelembagaan masing-masing dalam hal ini,” kata Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Hasan menjelaskan, OJK akan menindaklanjuti proses hukum tersebut melalui koordinasi sesuai dengan peran dan kewenangan pengawasan yang dimiliki, termasuk dalam hal penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.

“Setiap kebutuhan kelengkapan data ataupun menghadirkan informasi yang dibutuhkan dalam memperlancar proses hukum ini, akan kami hadirkan dan sediakan dengan baik,” ujar Hasan.

Baca Juga

OJK Hormati Penegakan Hukum Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Terkait kemungkinan pertemuan dengan Bareskrim Polri, Hasan menyampaikan hingga saat ini belum terdapat agenda khusus. Ia menilai penanganan perkara tersebut sejatinya telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

“Sejauh ini belum ada agenda khusus. Sebetulnya ini kasusnya kan sudah berlangsung beberapa waktu lalu, jadi sebenarnya hal itu sudah dilakukan sebelumnya,” jelas Hasan.

Dalam kesempatan yang sama, Hasan menegaskan bahwa kasus yang kini ditangani aparat penegak hukum merupakan perkara lama yang sebelumnya telah melalui proses pengawasan dan penyelidikan oleh OJK.

“Sebetulnya ini kasusnya kan sudah berlangsung beberapa waktu lalu, jadi sebenarnya hal itu sudah dilakukan sebelumnya.kami sedang melakukan pengumpulan data hasil pengawasan yang kami lakukan sebelumnya dan jika diperlukan nanti kami akan sampaikan sebagai bagian keterbukaan informasi hasil pengawasan dimaksud,” ungkap Hasan.

Baca Juga

Prospek Ekonomi RI Kuat, OJK Imbau Investor Tidak Panik Hadapi Volatilitas Pasar Modal

Diberitakan sebelumnya, Selasa (3/2/2026) sore, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Selain itu, Dittipideksus Bareskrim Polri juga mengungkap dugaan tindak pidana pasar modal berupa manipulasi harga saham oleh PT Narada Asset Manajemen, serta melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai bagian dari pengembangan kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT MML (PIPA).

Sebagai informasi, perkara tersebut merupakan hasil pengawalan berkelanjutan terhadap indikasi pelanggaran yang telah muncul sejak 2019 dan diperkuat dengan penjatuhan sanksi OJK pada 2023. Pada 2019, OJK telah mengidentifikasi kegagalan bayar Narada sebesar Rp 177,78 miliar yang sempat mengguncang likuiditas sejumlah perusahaan sekuritas. Selanjutnya, OJK menjatuhkan sanksi denda pada 2023 sebagai bagian dari proses administratif.

Namun demikian, seiring ditemukannya unsur kesengajaan dalam dugaan manipulasi harga saham yang dinilai merugikan masyarakat luas, Bareskrim Polri mengambil peran untuk memastikan bahwa sanksi administratif semata dinilai tidak mencukupi.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024