Per Agustus 2025, Penerimaan Pajak Kripto Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp 1,61 triliun hingga Agustus 2025. Angka ini menunjukkan tren kenaikan yang sangat baik sejak regulasi pajak kripto diberlakukan pada 2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025.
Adapun total penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp 770,42 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 840,08 miliar.
Capaian ini menjadi bukti bahwa aset kripto telah berkembang dari sekadar alternatif investasi menjadi sektor yang berkontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
Baca Juga
Kemenkeu Atur Ulang Pajak Kripto, Ini Respons Para Pelaku Industri
Selain data nasional, Indodax juga mencatat kontribusi signifikan dalam penerimaan pajak. Berdasarkan catatan internal Indodax, pajak yang disetorkan ke negara adalah sebagai berikut:
● 2022: PPN Rp 60,04 miliar, PPh Rp 54,58 miliar (total Rp 114,63 miliar)
● 2023: PPN Rp 47,91 miliar, PPh Rp 43,56 miliar (total Rp 91,47 miliar)
● 2024: PPN Rp 150,74 miliar, PPh Rp 133,20 miliar (total Rp 283,95 miliar)
● 2025 (Januari–Agustus): PPN Rp 124,69 miliar, PPh Rp 140,71 miliar (total Rp 265,40 miliar)
Dengan demikian, kontribusi pajak Indodax pada Januari–Agustus 2025 mencapai Rp 265,4 miliar, setara dengan sekitar 50,7% dari total penerimaan pajak kripto nasional pada periode yang sama.
Vice President Indodax Antony Kusuma, menilai capaian tersebut adalah bukti nyata peran industri kripto dalam menopang fiskal negara. “Kontribusi Indodax yang mencapai lebih dari separuh total pajak kripto nasional menunjukkan betapa pentingnya peran bursa domestik dalam ekosistem ini. Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan dari tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta komitmen industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia,” ujar Antony dalam siara pers, Minggu (5/10/2025).
Baca Juga
Kemenkeu Perbaharui Pajak Kripto, Tarif PPN 0% Tapi PPh Justru Naik Ke 0,21%
Antony menambahkan bahwa ketika regulasi pajak selaras dengan karakteristik aset digital, dampaknya bukan hanya pada meningkatnya kepercayaan investor, tetapi juga pada pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di bursa lokal.
Ia pun menekankan bahwa penerimaan pajak kripto harus dilihat sebagai indikator legitimasi industri kripto. “Semakin tinggi kontribusinya ke kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia. Regulasi yang konsisten akan menjadikan Indonesia salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan,” tegasnya.
Dengan penerimaan pajak kripto yang menembus Rp 1,61 triliun hingga Agustus 2025, industri aset digital Indonesia kini terbukti bukan hanya sebagai sarana investasi, tetapi juga sebagai penopang fiskal nasional.

