Kemenkeu Perbaharui Pajak Kripto, Tarif PPN 0% Tapi PPh Justru Naik Ke 0,21%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Status kripto akan bergeser dari yang semula dipandang sebagai komoditas, menjadi instrumen keuangan. Jika selama ini pengenaan pajak terhadap aset digital hanya berlaku saat kripto diperlakukan sebagai komoditas, kini pemerintah mulai mengarah pada kripto sebagai instrumen finansial yang lebih kompleks.
Atas dasar itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025 yang diundangkan, Senin (28/7/2025) mengubah secara signifikan perlakuan pajak dalam transaksi kripto, salah satunya adalah penjualan aset kripto kini tidak lagi dikenakan PPN. Peraturan ini akan mulai berlaku secara efektif pada 1 Agustus 2025.
Perubahan dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas transaksi aset kripto. Saat ini, aset kripto juga telah beralih pengawasan dan pengaturannya dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.
Baca Juga
Kemenkeu Bakal Atur Pajak Kripto Sebagai Instrumen Finansial, Apa Keuntungannya?
Namun meskipun penyerahan aset kripto tidak lagi dikenakan PPN, jasa-jasa yang terkait dengan transaksi aset kripto tetap menjadi objek PPN. Berdasarkan PMK 50/2025, PPN tetap dikenakan atas beberapa transaksi berikut ini.
Jasa penyediaan transaksi aset kripto oleh PPMSE. Jasa ini mencakup kegiatan seperti jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap), serta layanan dompet elektronik (e-wallet) seperti deposit, penarikan dana, dan transfer aset kripto. Dasar Pengenaan PPN untuk jasa oleh PPMSE ini adalah nilai lain, yaitu 11/12 dari penggantian (komisi atau imbalan) yang diterima, dan dikalikan dengan tarif PPN 12%.
Lalu jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto. Untuk jasa ini, PPN yang terutang dipungut dengan besaran tertentu, yaitu 20% dikali 11/12 dari tarif PPN. DPP yang digunakan yaitu penggantian yakni nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima, termasuk block reward.
Berikut rinciannya:
1. Untuk PAKD: Tarif PPN resmi 0, tarif PPh naik ke 0,21%
2. Untuk Miners: PPN 2,2%, PPh Tarif Pasal 17
3. Untuk CPAKD: PPN 0, PPh merujuk pada PPh Taruf Pasal 17
4. Untuk Exchanges Luar Negeri: ditunjuk sebagai PMSE LN dikenakan PPh 1% (antara ditunjuk otorita atau volunteery membayar sejumlah itu).
Implementasi
1. Untuk non-Mining, 1 Agustus 2025
2. Untuk Mining, akan berlaku 1 Januari 2026.
Baca Juga
Sebelumnya, pemerintah telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari setiap transaksi kripto, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022. Ketentuan ini berlaku selama kripto masih dikategorikan sebagai komoditas digital.
Sepanjang kuartal I tahun 2025 (Januari–Maret), penerimaan negara dari pajak transaksi kripto tercatat mencapai Rp 1,21 triliun, mencerminkan antusiasme dan partisipasi masyarakat yang tinggi terhadap aset digital ini.
Namun ke depan, pengelompokan kripto sebagai instrumen finansial akan membuka ruang untuk pengenaan jenis pajak baru, khususnya yang berlaku dalam sektor jasa keuangan. Hal ini bisa mencakup perlakuan perpajakan atas aktivitas investasi kripto terstruktur, pengelolaan portofolio berbasis aset digital, dan mungkin layanan keuangan lainnya seperti derivatif kripto.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tengah merevisi aturan terkait pajak aset kripto. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya sedang dalam tahap melakukan finalisasi terhadap aturan baru mengenai pajak atas aset kripto.
Menurut Bimo, penyesuaian aturan tersebut dilakukan lantaran berubahnya status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan. "Coba dilihat kembali dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari commodities, kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya harus kita adjust," katanya dalam konferensi pers peluncuran Piagam Wajib Pajak di Kantor Pusat DJP, Selasa (22/7/2025).

