Hingga 31 Agustus, Penerimaan dari Pajak Digital Sentuh Rp 8,8 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital menyentuh Rp 8,8 triliun hingga 31 Agustus 2025. Secara total penerimaan pajak digital sejak 2020 hingga 31 Agustus 2025 sebesar Rp 41,09 triliun.
“Dengan realisasi sebesar Rp 41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, dalam keterangan resminya Jumat (26/9/2025).
Penerimaan pajak digital sebesar Rp 8,8 triliun hingga 31 Agustus 2025, disumbang oleh masukan dari beberapa sumber. Penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 6,51 triliun, penerimaan dari pajak kripto sebesar Rp 522,84 miliar, penerimaan dari pajak fintech sebesar Rp 952,55 miliar, dan penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yaitu sebesar Rp 786,3 miliar.
Secara kumulatif, penerimaan pajak digital sebesar Rp 41,09 triliun berasal dari pemungutan PPN PMSE Rp 31,85 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,61 triliun, pajak fintech Rp 3,99 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui SIPP sebesar Rp 3,63 triliun.
Penerimaan PPN PMSE terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,90 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 6,51 triliun hingga 2025.
Baca Juga
Siap-Siap! Menkeu Purbaya Akan Kejar 200 Penunggak Pajak Besar
Sementara itu, penerimaan pajak aset kripto tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 522,82 miliar penerimaan 2025.
Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 952,55 miliar penerimaan tahun 2025.
Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 786,3 miliar penerimaan tahun 2025.
Dari pemungutnya, DJP menjelaskan hingga Agustus 2025 telah menunjuk sebanyak 236 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Empat perusahaan pemungut baru yang ditunjuk antara lain, Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc, dan Neon Commerce Inc.

