Siap-siap! Per 1 Agustus Jual Kripto Kena Pajak 0,21%, Pelaku Usaha Kripto Minta Ini ke Pemerintah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah tak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perdagangan aset kripto mulai Kamis (1/8/2025) esok. Perlakuan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
“PPN tidak dikenai lagi karena sudah masuk kriteria karakteristik surat berharga,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam taklimat media yang digelar di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Sementara itu, menurut Bimo, perdagangan aset kripto akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 Final. Sebagai kompensasi tidak dikenakannya PPN, PPh pasal 22 Final pada perdagangan kripto akan mengalami kenaikan.
Pada PMK 50/2025 tersebut, PPH pasal 22 Final yang dikenai sebesar 0,21% untuk perdagangan menggunakan exchanger dalam negeri dan 1% untuk perdagangan menggunakan exchanger luar negeri.
“Jadi ini level playing field-nya tetap sama,” kata dia.
Baca Juga
Kemenkeu Atur Ulang Pajak Kripto, Ini Respons Para Pelaku Industri
Foto: istimewa
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengenaan PPh pasal 22 Final untuk exchanger luar negeri memang lebih besar daripada yang di dalam negeri. Alasannya, agar exchanger lokal digunakan untuk masyarakat. “Biar kalau beli kripto, pakai exchanger dalam negeri saja, biar lebih murah,” kata Yoga.
Selain itu, Hestu menjelaskan pemberian PPh pasal 22 Final 0,21% untuk exchanger dalam negeri berasal dari usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perubahan terjadi pada pengenaan jasa mining atau penambangan aset kripto. Pada PMK 50/2025 ini, besaran PPN untuk penambang kripto sebesar 2,2%. Pengenaan ini lebih tinggi dari PMK sebelumnya karena menganggap penampang aset kripto setara dengan perusahaan.
“Kenapa yang mining tidak kita finalkan lagi, karena waktu itu memang supaya mining itu masuk sistem dulu. Mining itu sebenarnya bukan jual beli, dia usaha seperti perusahaan biasa,” jelas dia.
PMK 50/2025 juga mengatur platform luar negeri yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh pasal 22. Tata cara proses pungut akan diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Penunjuk. Salah satu kriterianya yaitu nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia dalam jumlah tertentu atau memiliki traffic atau pengunjung dengan jumlah terentu dalam 12 bulan.
Satu-satunya regulasi yang tak berubah yaitu mengenai ketentuan PPN yang akan dikenakan bagi jasa layanan perdagangan aset kripto. Jasa platform tetap akan dikenai ketentuan umum PPN dan PPh tarif pasal 17 (ketentuan umum).
Baca Juga
Kemenkeu Perbaharui Pajak Kripto, Tarif PPN 0% Tapi PPh Justru Naik Ke 0,21%
Secara terpisah, menanggapi kebijakan ini, CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyampaikan apresiasi atas terbitnya PMK 50/2025 yang menandai pengakuan lebih besar terhadap aset kripto sebagai Aset Keuangan Digital.
“Skema perpajakan baru ini cukup progresif. Dengan penghapusan PPN dan hanya mengenakan PPh final saat penjualan, investor kini mendapatkan kepastian dan efisiensi dalam bertransaksi,” ungkapnya dalam siaran pers, Kamis (31/7/2025).
Namun, ia menyoroti bahwa tarif pajak kripto masih lebih tinggi dibanding pasar saham, dan sistem PPh final dinilai kurang adil karena tetap dikenakan meskipun investor mengalami kerugian.
“Ini berbeda dengan sistem capital gain tax yang hanya berlaku saat investor memperoleh keuntungan. Ke depan, kami berharap skema pajak bisa lebih mencerminkan asas keadilan dalam ekonomi digital,” tambahnya.
Namun Calvin menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur teknis dalam menghadapi perubahan ini. Tokocrypto, menurutnya, tengah melakukan konsolidasi internal dan penyesuaian sistem transaksi serta pelaporan pajak agar implementasi berjalan optimal.
“Kami telah mengusulkan masa transisi minimal satu bulan sejak PMK diterbitkan. Ini penting agar semua platform memiliki waktu yang cukup untuk penyesuaian dan edukasi kepada pengguna,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya penguatan pengawasan terhadap transaksi aset kripto di platform luar negeri demi menciptakan level playing field yang adil bagi pelaku industri lokal.
Perbandingan Global
Kebijakan pajak kripto Indonesia berbeda dengan sejumlah negara lain. India tetap memberlakukan tarif tinggi sebesar 30% dan belum membuka peluang untuk ETF Bitcoin. Di AS, Donald Trump mengusulkan penghapusan pajak capital gain atas kripto untuk mendorong adopsi. Sementara itu, Thailand membebaskan pajak penghasilan pribadi bagi pengguna exchange lokal hingga 2029, sebagai upaya memperkuat posisinya sebagai hub kripto di Asia Tenggara.
Sedangkan, pemerintah Indonesia berharap kebijakan baru ini dapat memperkuat posisi industri kripto nasional, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif di tingkat global.
“Kami berharap kebijakan pajak yang lebih fleksibel dan adaptif ini dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia. Di sisi lain, kami mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif fiskal bagi pelaku industri kripto nasional guna mendukung inovasi, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap inklusi keuangan digital di Indonesia,” pungkas Calvin.

