Kemenkeu Atur Ulang Pajak Kripto, Ini Respons Para Pelaku Industri
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025 yang diundangkan, Senin (28/7/2025) dengan mengubah secara signifikan perlakuan pajak dalam transaksi kripto. Status kripto dari yang semula dipandang sebagai komoditas, kini telah dianggap sebagai menjadi instrumen keuangan digital.
Sejumlah pelaku usaha di sektor aset digital menyambut baik terbitnya PMK tersebut. Pasalnya, legitimasi ini menjadi langkah penting yang menunjukkan bahwa pemerintah semakin mengakui keberadaan dan potensi industri aset digital secara lebih serius.
Namun ketentuan ini belum sepenuhnya memenuhi harapan para pelaku industri. Di mana, tarif pajak kripto masih lebih tinggi dibandingkan pasar saham, meskipun total PPh final 0,21% sama dengan skema sebelumnya (PPN 0,11%+PPh Final 0,1%).
CEO Tokocrypto Calvin Kizana menilai, skema perpajakan yang baru cukup progresif. Dengan penghapusan PPN dan penerapan pajak penghasilan (PPh) final hanya pada saat penjualan aset, investor tidak lagi dibebankan pajak saat pembelian. Ini bisa memberikan efisiensi dan kepastian lebih baik bagi para investor.
Penyederhanaan skema pajak kripto oleh pemerintah memang patut diapresiasi, tetapi perlu dicatat bahwa skema PPh final masih memiliki kelemahan, karena tetap dikenakan meskipun investor mengalami kerugian. Berbeda dengan capital gains tax yang hanya berlaku saat investor mendapatkan keuntungan. Ini menjadi salah satu catatan penting agar ke depan kebijakan pajak bisa lebih mencerminkan asas keadilan dan ekonomi digital yang dinamis.
“Jika dibandingkan dengan skema perpajakan di pasar saham, tarif kripto masih relatif lebih tinggi. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri, mengingat kripto adalah sektor yang masih dalam tahap pertumbuhan dan membutuhkan insentif untuk berkembang lebih inklusif,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Baca Juga
Kemenkeu Perbaharui Pajak Kripto, Tarif PPN 0% Tapi PPh Justru Naik Ke 0,21%
“Kami juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan penerapan pajak atas transaksi aset kripto yang dilakukan melalui platform luar negeri. Langkah ini penting untuk menciptakan level playing field yang adil antara platform lokal dan asing, sekaligus menjaga potensi penerimaan pajak negara,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia berharap kebijakan pajak yang lebih fleksibel dan adaptif ini dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia. Di sisi lain, pihaknya mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif fiskal bagi pelaku industri kripto nasional guna mendukung inovasi, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap inklusi keuangan digital di Indonesia.
Senada, COO Upbit Indonesia Resna Raniadi khawatir kondisi tersebut memicu pelaku pasar mencari celah melalui exchange kripto asing yang tidak memiliki izin dari otoritas Indonesia. “Transaksi yang seharusnya bisa ditangani di Indonesia malah lari ke luar. Ini bukan cuma soal persaingan, tapi juga soal potensi capital outflow yang merugikan,” ujarnya kepada Investortrust, baru-baru ini.
Meski demikian, ia tidak menolak besaran tarif pajak selama kebijakannya jelas dan adil. Harapannya, pemerintah bisa menyederhanakan skema perpajakan dan memblokir akses exchange asing agar ekosistem aset digital di Indonesia tetap kompetitif dan tidak ditinggalkan investor dalam negeri.
Adapun, pemerintah memperketat regulasi perpajakan atas transaksi aset kripto lintas negara. Mulai 1 Agustus 2025, penjualan aset kripto melalui platform luar negeri dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1%. Angka ini lima kali lebih tinggi dibandingkan tarif PPh 0,21% untuk transaksi di platform dalam negeri.
Baca Juga
Seperti diketahui, sejumlah exchange asing berupaya masuk ke dalam negeri, di tengah meningkatnya jumlah investor kripto yang per Juni 2025 bertambah menjadi 15,85 juta orang, dari posisi Mei 14,78 juta.
Namun sayangnya beberapa exchange asing tersebut masuk ke ranah Tanah Air, tanpa memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Perlu diingat, Indonesia sejak Juli 2022 telah memblokir sejumlah situs exchange kripto asing. Pemblokiran tersebut dilakukan karena platform-platform tersebut tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang merupakan persyaratan wajib di Indonesia.
Seakan tak terpengaruh, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang telah bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Juli 2024 lalu kemudian memblokir akun media sosial milik exchange kripto asing yang beroperasi tanpa izin resmi di Indonesia.
Pemblokiran ini menyasar akun Instagram, website dan platform milik exchange asing yang dinilai melanggar aturan karena belum terdaftar di Indonesia. Namun nyatanya, berdasarkan pantauan Investortrust, sejumlah akun Instagram, website, bahkan platform dari exchange asing hingga saat ini masih bisa diakses dari wilayah Indonesia.
Sementara itu, Chairman Indodax Oscar Darmawan menyambut baik diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025 oleh Kementerian Keuangan, yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Aturan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan memperjelas ketentuan perpajakan atas transaksi aset kripto di Indonesia.
"Kami mengapresiasi penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% untuk transaksi aset kripto yang dilakukan di exchanger resmi. Kebijakan ini mencerminkan dukungan pemerintah terhadap pertumbuhan industri kripto yang sehat dan teratur," katanya.
Selain itu, penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final menjadi sebesar 0,21% merupakan bentuk harmonisasi kebijakan fiskal yang disesuaikan dengan dinamika dan kemajuan ekosistem digital saat ini. "Kami memahami bahwa regulasi ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan tata kelola perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan," katanya.
Sebagai pelaku industri, pihaknya mendukung penuh kebijakan ini dan percaya bahwa sinergi antara regulator dan pelaku usaha akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat pertumbuhan ekonomi digital dan inovasi blockchain.
Penerapan Tarif Pajak
Calvin menambahkan, Tokocrypto tengah melakukan proses konsolidasi internal dan penyesuaian sistem, baik dari sisi transaksi maupun pelaporan pajak, agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami memahami pentingnya penerapan aturan pajak yang jelas dan terstruktur, namun perlu diakui bahwa ada sejumlah tantangan teknis dan operasional yang harus diselesaikan, terutama dalam hal integrasi sistem, penyesuaian API, serta pelaporan yang akurat dan tepat waktu ke otoritas pajak,” katanya.
Oleh karena itu, sebelumnya ia juga telah mengusulkan agar pemberlakuan aturan ini diberi masa transisi minimal satu bulan setelah PMK resmi diterbitkan. Tujuannya agar seluruh platform perdagangan Aset Kripto di Indonesia memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan infrastruktur teknis dan kepatuhan administratif, serta memberikan edukasi kepada pengguna mengenai perubahan kebijakan ini.
“Kami percaya bahwa dengan koordinasi yang baik antara pelaku industri dan regulator, tantangan-tantangan tersebut dapat diatasi, dan pelaksanaan kebijakan ini akan berdampak positif bagi penguatan ekosistem kripto nasional ke depan,” ucap Calvin.

