OJK dan SRO Perketat Pengawasan RDN Demi Lindungi Investor
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) tengah melakukan penelusuran dan investigasi terkait isu yang berkembang di pasar modal. Langkah ini ditempuh guna memperkuat perlindungan terhadap investor serta menjaga integritas pasar setelah adanya keluhan investor terkait pembobolan dana di rekening dana nasabah (RDN) salah satu sekuritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan, OJK bersama SRO telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi. Salah satunya adalah persetujuan bagi SRO untuk mengatur kewajiban pembatasan atau penghentian layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada hari libur.
Baca Juga
BCA (BBCA) Klarifikasi Sistem Tetap Aman dan Dana Nasabah Terjaga di Tengah Dugaan Pembobolan RDN
“Pemindahbukuan atau penarikan dana dari RDN hanya dapat dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening lain yang telah didaftarkan sebelumnya (white list),” ujar Inarno kepada media, Selasa, (17/9/2025).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga diterapkan pada bank-bank pengelola RDN. Aturan ini dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening sekaligus memperkuat perlindungan investor.
Baca Juga
BSI Genjot Dana Murah Lewat RDN Syariah Online, Tumbuh 26% per Mei 2025
OJK memastikan akan terus memantau situasi. Apabila diperlukan, otoritas bersama SRO siap menyiapkan langkah tambahan guna memastikan keamanan dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

