OJK Perketat Pengawasan Etika Penagihan, Puluhan PUJK Kena Sanksi Administratif
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah penegakan hukum dalam melindungi konsumen, khususnya terkait praktik penagihan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Meski aturan telah diperketat, laporan mengenai penagihan ke kontak darurat maupun tempat kerja masih menjadi perhatian serius regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menegaskan bahwa aturan mengenai etika penagihan telah dimuat secara spesifik dalam regulasi terbaru. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak-hak konsumen tetap terjaga dari tindakan yang melampaui batas.
"Dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan jam dan cara penagihan, OJK telah mengeluarkan ketentuan yang spesifik terkait dengan hal ini, yaitu POJK 22 Tahun 2023," ujar Dicky dalam menjawab pertanyaan investortrust.id dalam acara Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) April 2026, Selasa (5/5/2026).
Dalam aturan tersebut, OJK membatasi waktu operasional petugas penagih agar tidak mengganggu privasi debitur di luar waktu wajar. Batasan waktu ini berlaku ketat bagi seluruh penyedia jasa keuangan yang beroperasi di bawah pengawasan OJK.
"Dalam ketentuan ini, waktu penagihan yang wajar adalah pukul 8 pagi sampai dengan 8 malam, dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu. POJK ini juga mengatur bahwa penagihan hanya dapat dilakukan kepada debitur dan tidak kepada pihak lainnya, termasuk kepada kontak darurat maupun kantor yang diberikan oleh debitur," lanjutnya.
Baca Juga
Multifinance Dominasi Penerbitan Obligasi, OJK: Cerminkan Kepercayaan Pasar
Dicky juga menggarisbawahi bahwa aspek cara penagihan menjadi poin krusial yang dipantau. OJK melarang keras adanya intimidasi atau penggunaan kekerasan fisik maupun verbal yang dapat merugikan martabat konsumen dalam proses penagihan utang.
"Selanjutnya, kita juga mewajibkan agar PUJK bisa memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan, ataupun tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen," tegas Dicky.
Guna memastikan aturan tersebut berjalan di lapangan, OJK melakukan langkah verifikasi secara berkala. Hal ini mencakup pemeriksaan langsung terhadap petugas lapangan maupun pihak ketiga yang dipekerjakan oleh perusahaan jasa keuangan.
"Pertama, melakukan verifikasi dan permintaan keterangan kepada PUJK serta petugas penagihan yang terlibat untuk memastikan ada tidaknya indikasi pelanggaran terkait perilaku dalam penagihan," jelasnya.
Baca Juga
Indosaku Tegaskan Zero Tolerance Penagihan Ilegal, Kerja Sama dengan Kolektor Bermasalah Dihentikan
Selain pengawasan, OJK juga membebankan tanggung jawab edukasi kepada pihak perusahaan. PUJK diwajibkan menjamin bahwa seluruh personel penagih memiliki kompetensi dan memahami etika penagihan yang berlaku sesuai standar regulasi.
"Kedua, OJK juga mewajibkan kepada PUJK untuk secara rutin melakukan hal-hal yang sifatnya menjadi kewajiban dari PUJK, yaitu memberikan pelatihan pada petugas penagihan, baik petugas penagihan internal maupun petugas alih daya (outsourcing) dalam tata cara penagihan yang baik," tambahnya.
Ketiga, OJK juga memerintahkan kepada PUJK untuk senantiasa memperbaiki SOP atau kebijakan penagihannya. Dicky menuturkan bahwa OJK juga bisa mengenakan sanksi berupa denda kepada yang terbukti bersalah dan mengirimkan peringatan tertulis kepada pengurus PUJK.
"Sanksi-sanksi ini dapat terakumulasi setelah proses pemeriksaan selesai dan terbukti adanya pelanggaran," katanya.
Selanjutnya, OJK juga senantiasa berkomunikasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap laporan tindakan kasar oleh petugas penagihan dan mendorong PUJK untuk memperketat pengawasan internal mereka, khususnya dalam memonitor aktivitas pihak ketiga yang bekerja untuk mereka dalam melakukan penagihan.
Lebih jauh, Dicky membeberkan data penegakan hukum yang telah dilakukan sepanjang periode 2024 hingga 2026. Tercatat, puluhan sanksi telah dijatuhkan kepada lembaga yang terbukti melanggar ketentuan penagihan yang telah ditetapkan.
"Terakhir, sejak tahun 2024 sampai dengan 2026, OJK telah mengenakan 63 sanksi administratif kepada 58 PUJK apabila PUJK ataupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan PUJK terbukti melakukan kegiatan penagihan kepada konsumen yang tidak sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.

