OJK Perketat Pengawasan LKM, 18 Izin Usaha Dicabut Sepanjang 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperdalam penanganan dugaan fraud yang terjadi di sejumlah lembaga keuangan mikro (LKM). Sepanjang 2025, OJK telah mencabut izin usaha sebanyak 18 LKM. Permasalahan tersebut umumnya dipicu oleh lemahnya tata kelola dan pengawasan internal.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengungkapkan, penguatan aspek governance menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
“LKM didorong untuk melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta mengimplementasikan POJK (Peraturan OJK) 12/2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi lembaga jasa keuangan,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Sepanjang tahun 2025, OJK telah mencabut izin usaha sebanyak 18 LKM. Agusman menjelaskan, sebagian besar pencabutan tersebut dilakukan atas permintaan LKM itu sendiri.
”Sebagian besar dikarenakan LKM mengajukan permintaan pengembalian izin usaha berdasarkan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota,” katanya.
Baca Juga
OJK Cabut Izin Pengelola Penyimpanan Aset Kripto Tennet Depository Indonesia
Selain pengawasan, OJK juga terus mendorong penguatan struktur permodalan LKM agar lebih sehat dan berkelanjutan. Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan setoran modal, optimalisasi kinerja usaha, serta penjajakan kerja sama pendanaan yang dilakukan secara prudent.
“Dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan usaha,” ucap Agusman.

