OJK akan Atur Batas Minimal Free Float IPO Saham, Ini Tujuannya
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan kebijakan batas minimal saham beredar atau free float untuk perusahaan yang menggelar penawaran umum perdana (initial public offering /IPO) saham. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk perbaikan mutu emiten.
Free float sendiri merupakan saham yang dimiliki oleh minoritas investor dengan kepemilikan kurang dari 5% dan dapat ditransaksikan di pasar reguler. Saham ini tidak termasuk saham yang dimiliki oleh manajemen maupun saham treasuri.
Baca Juga
Saat ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan aturan setiap emiten harus memiliki free float saham minimal 7,5% dari jumlah saham yang diterbitkan. Persentase free float saham yang tinggi menunjukkan kestabilan dan volatilitas yang semakin baik.
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, penyesuaian kebijakan free float ini di antaranya untuk menyesuaikan dengan best practice yang ada di global saat ini.
"Kebijakan free float yang cukup tinggi umumnya berdampak positif pada kualitas emiten, karena meningkatkan likuiditas, transparansi, dan daya tarik terhadap investor," kata Inarno dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga
Tak Penuhi Ketentuan Free Float, Deretan Saham Ini Disuspensi, Ada Anak Usaha BUMN
Namun, menurut Inarno, kebijakan ini perlu peran OJK dan emiten dalam memastikan terjaganya tata kelola yang baik dan likuiditas yang optimal agar emiten lebih berkualitas dan kompetitif di pasar modal.
"Salah satu program pendalaman OJK tahun ini adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas emiten diharapkan ke depan jumlah emiten yang force delisting sudah tidak ada atau berkurang jauh," ujar Inarno.

