BEI Rilis Aturan Free Float, Ada yang Minimal 25%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan peraturan tentang jumlah saham free float bagi perusahaan yang hendak menggelar penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) saham. Free float minimal ditetapkan antara 15-25%, tergantung kapitalisasi pasar (market cap).
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Nomor I-A tentang Konsep Bersih Perubahan Peraturan Nomor I-A mengenai Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Aturan mulai berlaku sejak Rabu (4/2/2026).
Regulasi ini mengatur ketentuan bagi calon perusahaan yang akan melaksanakan IPO saham di dua papan pencatatan, yakni papan utama dan papan pengembangan.
Dalam poin III.3.2 disebutkan, calon perusahaan IPO yang hendak mencatatkan saham di papan utama wajib telah menjalankan kegiatan operasional secara komersial dalam usaha utama (core business) paling singkat selama 36 bulan atau tiga tahun berturut-turut. Ketentuan tersebut dibuktikan dengan pencatatan pendapatan usaha selama tiga tahun buku terakhir.
Sementara itu, pada poin III.3.7 diatur persyaratan jumlah saham free float setelah IPO atau bagi perusahaan publik dalam periode lima hari bursa sebelum pengajuan pencatatan, paling sedikit sebanyak 300 juta saham.
Adapun rincian ketentuan free float untuk papan utama mencakup, pertama, minimal 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan di BEI bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum pencatatan kurang dari Rp 5 triliun. Kedua, paling sedikit 20% bagi perusahaan dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO Rp 5 triliun hingga Rp 50 triliun. Ketiga, minimal 15% bagi calon perusahaan IPO yang memiliki kapitalisasi pasar sebelum pencatatan lebih dari Rp 50 triliun.
Dengan ketentuan tersebut, calon perusahaan IPO juga diwajibkan memenuhi persyaratan jumlah pemegang saham sebagaimana tercantum dalam poin III.3.8. Pertama, perusahaan harus memiliki paling sedikit 10 ribu pemilik Single Investor Identification (SID) setelah IPO. Kedua, bagi calon perusahaan IPO yang berasal dari perusahaan publik, jumlah pemegang saham ditetapkan minimal 1.000 pemilik SID pada satu bulan sebelum pengajuan IPO.
Baca Juga
267 Emiten Belum Penuhi 'Free Float' 15%, BEI Sasar 49 Emiten 'Big Cap'
Aturan di Papan Pengembangan
Untuk papan pengembangan, BEI turut menetapkan ketentuan free float yang tertuang dalam poin III.4.2. Calon perusahaan IPO atau anak usahanya diwajibkan telah menjalankan kegiatan operasional bisnis secara komersial paling singkat 24 bulan penuh atau dua tahun berturut-turut.
Bagi calon perusahaan IPO yang merupakan hasil restrukturisasi, jangka waktu operasional 24 bulan tersebut juga memperhitungkan masa operasional usaha utama yang sama pada entitas lain dengan pengendali yang sama. Pada poin III.4.3 dijelaskan bahwa kegiatan operasional tersebut dibuktikan dengan pembukuan pendapatan usaha selama dua tahun buku terakhir.
Terkait free float di papan pengembangan, poin III.4.7 mengatur jumlah saham free float setelah penawaran umum atau bagi perusahaan publik dalam periode lima hari bursa sebelum permohonan pencatatan, paling sedikit sebanyak 150 juta saham.
Rinciannya, pertama, free float minimal 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan di bursa bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO kurang dari Rp 5 triliun. Kedua, minimal 20% bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO Rp 5 triliun hingga Rp 50 triliun. Ketiga, minimal 15% bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO lebih dari Rp 50 triliun.
Guna memenuhi ketentuan tersebut, poin III.4.8 menetapkan persyaratan jumlah pemegang saham. Pertama, calon perusahaan IPO di papan pengembangan wajib memiliki paling sedikit 5.000 pemilik SID setelah IPO. Kedua, bagi calon perusahaan IPO yang berasal dari perusahaan publik, jumlah pemegang saham ditetapkan minimal 500 pemilik SID pada satu bulan sebelum mengajukan IPO.
Prioritas 49 Emiten
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa BEI akan memprioritaskan 49 emiten dalam proyek percontohan penerapan saham mengambang di publik atau free float sebesar 15%.
Nyoman menjelaskan, terdapat sekitar 267 emiten tercatat yang belum memenuhi ketentuan free float dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 emiten berkontribusi sekitar 90% terhadap total kapitalisasi pasar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
“Kami coba sasar dulu nih yang 49 ini, walaupun seluruhnya 267 harus memenuhi. Namun kalau kami lihat lagi 49 saja, ini sudah merepresentasikan 90% dari kapitalisasi pasar mereka [emiten] yang belum memenuhi. Jadi kami prioritaskan dulu 49 emiten ini dari berbagai sektor,” jelas Nyoman kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta pada Rabu (4/2/2026).
Lebih lanjut, Nyoman menyampaikan bahwa BEI belum melakukan revisi terhadap target antrean calon perusahaan IPO atau pipeline IPO. BEI tetap optimistis dapat merealisasikan target sebagaimana disampaikan pada pembukaan perdagangan 2 Januari 2026, yakni sebanyak 50 emiten baru yang akan melantai di bursa, dengan enam di antaranya berasal dari perusahaan berkapitalisasi besar atau lighthouse IPO.

