Undang Perbankan, Aturan Simpanan DHE Jadi 1 Tahun Difinalisasi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa aturan penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) berjangka waktu setahun sudah hampir final. Bahkan, progress sudah sampai ke penyempurnaan di level teknis.
“Ya, tinggal teknisnya saja,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Baca Juga
Devisa Hasil Ekspor (DHE) Disimpan 1 Tahun, Gapki: Biaya Kerja akan Naik
Airlangga menjelaskan, rapat teknis akan menggandeng sejumlah pemangku kepentingan. Di antaranya, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan. Pendapatan seluruh otoritas tersebut dibutuhkan untuk melengkapi fasilitas yang akan diberikan ke pelaku usaha yang menyimpan dananya di dalam negeri.
“Insentifnya nanti dari perbankan, kemudian regulasi dari BI,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, rencana penerapan penyimpanan DHE valas di dalam negeri selama setahun ini untuk merespons kebijakan di Singapura. Rencananya pemerintah akan memperpanjang minimal periode penyimpanan DHE dari 3 bulan menjadi 1 tahun.
“DHE akan lebih panjang (penyimpanannya) minimal 1 tahun. Pertimbangannya, kita berharap memperkuat cadangan devisa Indonesia,” papar dia.
Baca Juga
Pemerintah Siapkan Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE 1 Tahun
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan kewajiban menyimpan DHE minimal 3 bulan sebesar 30% dari total ekspor. Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan DHE tersebut ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan rekening khusus.
Airlangga menyampaikan terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, segera dipublikasi dalam waktu dekat.

