Pemerintah Siapkan Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE 1 Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan pemerintah sedang mempersiapkan insentif bagi eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.
“Ya kita sedang persiapkan insentif dengan BI dan perbankan,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga
Sedang Dikaji, Opsi 75% Devisa Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri
Meski demikian, dia belum dapat mengelaborasi skema insentif yang akan diberikan. Dia hanya menyebutkan bahwa insentif bakal menarik bagi eksportir.
Saat ini, Airlangga menyebutkan, akan terus mematangkan skema insentif dengan berbagai pihak yang terkait. “Dengan perbankan dan fasilitas, kita bersaing dengan Singapura,” ucap dia.
Sebelumnya, Airlangga menyampaikan rencana pemerintah yang akan memperpanjang masa simpan devisa hasil ekspor (DHE). Rencananya pemerintah akan memperpanjang minimal periode penyimpanan DHE dari 3 bulan menjadi 1 tahun.
“DHE akan lebih panjang (penyimpanannya) minimal 1 tahun. Pertimbangannya, kita berharap memperkuat cadangan devisa kita,” papar dia.
Baca Juga
Cadangan Devisa Cetak Rekor US$ 155,7 Miliar, Transaksi Modal dan Finansial Surplus
Sebelumnya, aturan kebijakan wajib simpan DHE minimal 3 bulan sebesar 30% dari total ekspor. Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan DHE tersebut ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan rekening khusus.
Airlangga menyampaikan terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, segera dipublikasi dalam waktu dekat.

