Asosiasi Protes Aturan DHE SDA Baru, Purbaya: Biar Aja Protes, Aturan Saya yang Bikin!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrut.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa merespons secara serius keberatan asosiasi sawit mengenai penerapan aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA yang baru. Dia akan mengabaikan protes para eksportir sawit tersebut.
“Biar saja. Kenapa selama ini memanipulasi sistem?” tuduh Purbaya, usai konferensi pers APBN KiTa, dikutip Jumat (9/1/2026).
Menurut Purbaya, revisi aturan DHE SDA dilakukan untuk menutup celah kebocoran yang dilakukan eksportir. Dia menyebut para eksportir itu menempatkan dana hasil ekspor sumber daya alamnya di berbagai perbankan agar dapat dipindahkan ke luar negeri.
“Biar saja protes, kan peraturan saya yang bikin,” kata dia.
Purbaya mengatakan pengusaha yang menyimpan dana hasil ekspor sumber daya alamnya di dalam negeri dapat membantu menjaga ketersediaan cadangan devisa. Dengan begitu, bank sentral memiliki peluang untuk mengintervensi posisi rupiah ketika terpuruk.
“Jadi nggak salahin saya terus, rupiah lemah terus. Walaupun bursa saham naik, rupiah loyo. Ekonomi bagus, rupiah loyo. Dengan ini (DHE SDA) kan lebih kuat,” ujar dia.
Purbaya mengatakan cadangan devisa Indonesia selama beberapa tahun terakhir berkutat di angka US$ 150-an miliar. Bahkan surplus cadangan devisa 2025 hanya naik 0,8% dari angka Desember 2024.
“Artinya kebijakan DHE kemarin kurang berhasil. Kita perbaiki seperti ini dan kita lihat dampaknya seperti apa. Kalau ada yang ngeluh-ngeluh biar saja ngeluh. Siapa yang ngeluh saya kejar,” kata dia.
Baca Juga
Aturan DHE SDA Direvisi, Anak Buah Purbaya Minta Pengusaha Tak Khawatir Kebutuhan Valas
Ditemui usai salat Jumat di kantornya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan aturan DHE SDA akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Meski belum dirilis ke publik, Airlangga menyebut aturan tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Meski begitu, Airlangga belum dapat memastikan berapa sumbangan revisi DHE SDA ke cadangan devisa. “Nanti kita akan monitor, evaluasi,” ujar dia.
Dalam aturan baru DHE SDA tersebut, eksportir sumber daya alam diminta penempatan hasil ekspornya sebesar 100% ke himpunan bank milik negara atau himbara. Selain itu, revisi aturan ini juga akan membatasi konversi valas ke rupiah.
Awalnya, aturan DHE SDA lama mengizinkan konversi valas ke rupiah hingga 100% dengan durasi retensi selama 12 bulan. Tetapi, revisi mengubah konversi valas ke rupiah hanya diizinkan sebesar 50%, sedangkan waktu retensi tetap sama.
Selain itu, aturan baru masih memberlakukan nilai Pemberitahuan Pabeanan Ekspor atau PPE lebih dari US$ 250.000 wajib disetor ke rekening khusus di bank. Untuk ekspor minyak dan gas, aturan DHE SDA juga masih menggunakan ketentuan lama dengan mewajibkan pengekspor migas menyetorkan 30% dari besaran hasil ekspor ke rekening khusus dengan durasi retensi 3 bulan.

