CFX Apresiasi Peralihan Pengawasan Kripto dari Bappebti ke OJK Berjalan Mulus
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX) Indonesia Subani mengapresiasi proses transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berjalan mulus. Proses peralihan tersebut resmi dilakukan pada 10 Januari 2025 lalu.
Menurutnya, proses ini berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menetapkan peralihan dilakukan dalam dua tahun setelah diundangkan, yakni pada 12 Januari 2023.
“Jadi memang sesuai amanat undang-undang P2SK, disebutkan dalam dua tahun, waktu itu 12 Januari 2023 ya, akan beralih dari Bappebti ke OJK. Namun kemarin telah ditentukan pengalihannya tanggal 10 Januari 2025,” ujar Subani dalam Podcast Konvergensi Investortrust, di Kantor CFX, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Menurutnya, masa transisi tersebut berjalan dengan lancar berkat komunikasi yang baik antara semua pihak terkait. “Masa transisi ini bagi kami sebetulnya cukup smooth. Jadi komunikasi, baik itu dari Bappebti ke kami, juga dengan pihak OJK itu cukup lancar dalam masa peralihan ini,” katanya.
Baca Juga
Pengawasan Kripto Kini di OJK, Simak Langkah yang Akan Dilakukan OJK
Ia pun melihat tidak banyak perubahan dari hasil peralihan ini, karena sejumlah hal yang diimplementasikan OJK saat ini juga telah mengakomodir sebagian besar sudah diatur dalam peraturan Bappebti sebelumnya.
“Sehingga itu membuat transisi ini menjadi mulus dan tidak banyak perubahan,” ucap Subani.
Baca Juga
Ini Dia Prioritas Pertama Saat Pengawasan Kripto Ada di Tangan OJK
Ke depan, ia optimistis terhadap langkah-langkah yang diambil OJK dalam mengatur industri kripto. Karena pada akhirnya, aturan-aturan tersebut bertujuan untuk memajukan industri kripto di dalam negeri.
“Pihak OJK juga sudah membuat rencana akan ada tahapan bagaimana fokus pertama itu agar smooth landing dulu transisi ini. Lalu nanti mungkin juga diberikan penguatan baru masuk di tahap yang lebih lanjut,” ujar Subani.
Seiring peralihan ini, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 yang mengatur perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto. Selain itu, OJK menyiapkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk mempercepat proses pengawasan dan perizinan.
Secara terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen.
“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan aset keuangan digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak pasar,” katanya.
Adapun transaksi aset kripto di Indonesia terus menunjukkan peningkatan signifikan. Pada periode Januari hingga November 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 556,53 triliun, atau melonjak 356,16% dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Jumlah pelanggan aset kripto juga mencapai 22,11 juta pelanggan secara akumulatif.

