Pengawasan Kripto Kini di OJK, Simak Langkah yang Akan Dilakukan OJK
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapannya dalam rangka peralihan pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital termasuk kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 10 Januari 2025 mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, langkah pertama yang dilakukan pihaknya bersama Bappebti yaitu membentuk tim transisi khusus yang bertugas mengkoordinasikan seluruh aspek strategis dalam peralihan tugas.
Mulai dari identifikasi dokumen dan data yang akan diserahterimakan, pemetaan status perizinan dan juga ketersediaan regulasi, mengevaluasi dan memastikan kesiapan dari pelaku usaha, hingga menyiapkan sumber daya yang terkait dengan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto.
“Termasuk dalam hal ini tim transisi juga mengidentifikasi ruang lingkup dan detail pengalihan yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk berita acara serah terima, baik berupa dokumen, dan atau data yang terkait dengan pengaturan dan pengawasan aset kripto,” ujarnya, secara virtual, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga
Setelah itu, dikatakan Hasan, tentu akan dilakukan penandatanganan atas berita acara serah terima, yang kemungkinan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sesuai dengan tanggal peralihan tugas, yakni pada 10 Januari 2025.
“Sedangkan dari aspek pengaturan, tentu sudah menerbitkan POJK (Peraturan OJK) Nomor 27 Tahun 2024, kemudian SEOJK (Surat Edaran OJK) Nomor 20 Tahun 2024, yang juga akan berlaku pada 10 Januari 2025 yang akan datang,” katanya.
Lalu dari aspek pengawasan, lanjut Hasan, OJK juga sudah menyiapkan berbagai inisiatif yang berkaitan dan tentu ditujukan dalam rangka memastikan kapasitas aspek pengawasan. Antara lain, telaha menyusun berbagai pedoman internal terkait pelaksanaan pengawasan untuk keuangan digital, termasuk aset kripto ini.
“Sudah juga mengembangkan kapasitas subtech dalam melakukan pengawasan aset kripto yang kita harapkan dapat berlaku secara efektif dan efisien,” ucap dia.
Baca Juga
“Dan tentu dalam KYE (know your entity), kami sudah melakukan profiling atas industri dan pelaku usaha kegiatan aset kripto, dan juga sudah melakukan berbagai upaya capacity building bagi SDM pengawas di tempat kami, baik kerja sama di domestik maupun regional, dan global,” sambung Hasan.
Menurutnya, pengalihan tugas dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK merupakan transformasi besar dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang diharapkan lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel ke depannya.
Dikatakan Hasan proses peralihan ini membutuhkan persiapan yang tidak mudah. Karena dalam melakukan persiapan-persiapan tersebut, OJK mengacu pada mandat dan ketentuan yang sudah dinyatakan, baik dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan juga peraturan pemerintah yang mengatur tentang peralihan tugas yang saat ini dalam proses pengundangan dan publikasi.
“Sehingga kita harapkan seluruh persiapan tadi dipastikan prosesnya dilakukan sesuai dengan seluruh ketentuan perundang-undangan yang ada,” katanya.

