Ini Dia Prioritas Pertama Saat Pengawasan Kripto Ada di Tangan OJK
JAKARTA, investortrust.id – Tanggung jawab di bidang aset kripto akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 12 Januari 2025. Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menugaskan OJK untuk mengatur dan mengawasi inovasi teknologi di sektor keuangan, termasuk aset keuangan digital dan aset kripto.
Dalam perjalanannya, aset kripto di Indonesia mengalami perubahan yang diawali dengan UU P2SK yang diundangkan pada Januari 2023. UU P2SK tersebut memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di inovasi teknologi sektor keuangan, yang meliputi aset keuangan digital dan aset kripto.
Berdasarkan UU P2SK, pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke OJK paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, yaitu Januari 2025.
Lalu, apa prioritas pertama OJK dalam pengawasan aset kripto? Berikut wawancara ekslusif Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dengan Investortrust, di Kantor OJK, Jakarta, baru-baru ini.
Tidak berlama-lama, prinsip keamanan akan menjadi prioritas pengembangan awal OJK. OJK akan menghadirkan pengaturan yang mewajibkan dipisahkannya wallet atau akun-akun yang menyimpan saldo kripto dari nasabah di luar wallet atau akun yang menyimpan saldo milik pedagang. Kemudian OJK juga akan memonitor dan mengawasi dengan melakukan audit berkala.
“Yang kami tentu akan lakukan untuk memastikan bahwa betul-betul pelaporan ketersediaan aset kepada nasabah mencerminkan memang betul-betul ketersediaan saldo aset kripto yang ada di dalam alamat wallet-nya masing-masing,” ujarnya.
Baca Juga
OJK Sebut Kripto Bisa Punya Manfaat Besar ke Pertumbuhan Ekonomi, Kok Bisa?
Di sisi lain, kalau untuk kripto, karena ini adalah aset legal dan memang menjadi sarana investasi yang dikenal, bahkan sudah dinyatakan dalam undang-undang, maka aset digital ini bukan sesuatu yang dilarang atau dilakukan pembatasannya untuk dimiliki.
Hanya saja, menurut Hasan, karakteristik dari aset kripto ini sejauh ini memang masih berupa instrumen yang tingkat fluktuasi dan volatilitas harganya cukup tinggi.
“Artinya bisa dikatakan ini masih dalam kelompok spekulatif aset, aset-aset yang tingkat spekulasinya tinggi. Jadi pihak-pihak yang berminat untuk masuk ke dalam instrumen ini tentu setidaknya harus memahami bahwa ada risiko tinggi dari pergerakan harga yang mungkin terjadi dalam waktu yang tidak lama. Dalam waktu cepat, bisa naik sangat tinggi, bisa turun sangat tinggi, dan seterusnya,” jelas Hasan.
Karenanya sambung Hasan, ini membutuhkan orang-orang yang memiliki tingkat risk appetite yang cukup tinggi untuk masuk ke dalamnya. Risk appetite mengindikasikan kesanggupan investor untuk menghadapi risiko.
Baca Juga
Berlaku 12 Januari 2025, Simak Tahapan Peralihan Pengawasan Kripto dari Bappebti ke OJK
OJK juga menyediakan sarana dan aturan lain yang teratur wajar dan efisien di sisi perdagangan. Di sisi lain OJK juga terus akan mengedepankan dan menghadirkan peningkatan pemahaman mengenai investasi kripto melalui program edukasi.
Lebih lanjut, kata Hasan, otoritas juga memiliki tiga prinsip dasar setidaknya yang akan terus dihadirkan. “Pertama tadi dalam kaitan dengan pertimbangan investasi, kami tentu harus menghadirkan pengaturan yang menjamin pelindungan kepada konsumen,” ungkapnya.
Di dalamnya tadi ada unsur keamanan, serta intermediaris para pelaku yang diberikan izin untuk mewakili kepentingan konsumen juga harus betul-betul market conduct.
Kemudian market integrity, jadi mekanisme penyelenggaraan, katakanlah perdagangan, penawarannya, dan sebagainya harus distandarkan. Lalu prinsip-prinsip yang harus diikuti secara konsisten oleh seluruh pihak.
“Jadi nanti akan ada aturan lain untuk perdagangan aset kripto, untuk penawaran aset kripto yang tentu kami hadirkan,” kata Hasan.
Serta tidak ketinggalan, keterbukaan informasinya, kewajarannya, melindungi kepentingan masyarakat dalam hal ini dan seterusnya. Yang terakhir, OJK juga tentu ingin memastikan memitigasi setiap risiko-risiko yang ada.
Dari keberadaan aset baru yang di samping tadi, memunculkan potensi pengembangan yang besar ke depannya. Tapi jangan lupa karakteristiknya juga melekat risiko-risiko yang mungkin tidak dikenal di instrumen tradisional yang lain.
“Jangan lupa salah satu risiko utama dari keberadaan aset kripto ini yang kami jaga bersama Bank Indonesia, dalam hal ini adalah jangan sampai aktivitasnya berpotensi mengganggu keseluruhan stabilitas sistem keuangan nasional,” tegas Hasan.

