Berlaku 12 Januari 2025, Simak Tahapan Peralihan Pengawasan Kripto dari Bappebti ke OJK
JAKARTA, investortrust.id – 12 Januari 2025 pengawasan aset kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memastikan proses ini berjalan mulus, regulator keuangan akan melakukan tiga tahapan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, di tahap pertama awal peralihan nanti pihaknya akan memastikan proses peralihan dapat terlaksana dengan baik, aman, dan lancar.
“Tanpa menimbulkan gangguan terhadap kegiatan yang sudah memang terjadi saat ini. Artinya, kami mengadopsi terlebih dahulu apa saja yang sudah menjadi bagian pengaturan dan mekanisme yang berjalan saat ini,” ujarnya, dalam wawancara eksklusif dengan Investortrust, di Kantor OJK, Jakarta, baru-baru ini.
Hal ini, lanjut Hasan, akan dituangkan nantinya dalam bentuk pengaturan lewat POJK (Peraturan OJK) terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto, dan dalam bentuk mekanisme melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) yang terkait dengan pelaksanaannya.
“Jadi praktis, apapun pengaturan yang ada di Bappebti yang kami pandang baik, itu akan kami adopsi pada tahap awal. Strategi peralihan dan pelaksanaan pengaturan pengawasan berpindah ke OJK,” katanya.
Baca Juga
Melonjak 352,89%, Bappebti Catat Total Transaksi Kripto Tembus Rp 475 Triliun per Oktober 2024
Dalam proses penyusunan regulasi, OJK juga mengacu pada standar internasional di berbagai negara. Antara lain International Organization of Securities Commission (IOSCO), Financial Stability Board (FSB), dan International Monetary Fund (IMF).
”Kami tentu mengacu pada prinsip-prinsip itu. Adapun untuk pengaturan dan pengawasannya sendiri, kami juga sangat dekat, bergabung dengan pengatur otoritas jasa keuangan di negara-negara lain. Di regional kami sangat intens berkomunikasi,” ucap Hasan.
Baca Juga
Bisakah Migrasi Kripto dari Bappebti ke OJK Smooth Tanpa Turbulensi?
Menurutnya, Indonesia akan mengadopsi praktik terbaik dari berbagai negara. Karena di setiap negara, tentu berbeda fokus dalam penyelenggaraan perdagangan kripto. Misalnya, ada negara yang lebih fokus pada penawaran atau sponsoring dari penerbitan koin-koin baru, ada negara yang fokus pada pengawasan untuk pencegahan tindak pidana, pencucian uang, tindak terorisme dan lainnya.
“Itu semua kita adopsi tanpa kecuali, karena kita ingin menghadirkan pengaturan yang cukup komprehensif dalam tahap awalnya,” katanya.
Terlepas dari itu, seperti diketahui, OJK diberikan tambahan mandat khusus untuk mengawasi sektor IAKD, usai digaungkannya Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 12 Januari 2023 lalu. Dalam UU tersebut disebut proses peralihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK harus rampung paling lambat dua tahun setelahnya.

