Peralihan Pengawasan Aset Kripto Sudah Jelas, OJK: PP Sudah Ada
JAKARTA, investortrust.id – Peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sudah terang benderang. Pasalnya payung hukum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) soal hal tersebut sudah ada.
“Alhamdulillah PP tersebut sudah ada dan diundangkan tertanggal 31 Desember 2024,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi kepada Investortrust, Kamis (9/1/2025).
Kepastian hukum terkait perlindungan konsumen memang kian mendesak seiring dengan terus meningkatnya nilai transaksi perdagangan dan jumlah investor. Tercatat per November 2024, jumlah investor kripto di dalam negeri tembus 22,11 juta orang dengan nilai transaksi mencapai Rp 556,53 triliun atau meningkat sebesar 376% secara year on year (yoy).
Baca Juga
Jumat Ini Beralih Pengawasan, OJK Mulai Buka-bukaan Bahas Kripto di X
Beralihnya pengaturan dan pengawasan aset kripto tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini mengamanatkan, peralihan dilaksanakan paling lambat dua tahun terhitung dari berlakunya UU P2SK, yakni 12 Januari 2023.
Dengan kata lain, peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto, dari Bappebti ke OJK, maksimal dilakukan sebelum 12 Januari 2025. Adapun peralihan tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (10/1/2025) besok.
“Besok rencana pelaksanaan serah-terima peralihan tugas masih koordinasi format dan undangannya. Rencana yang akan mengundang dan menjadi tuan rumah dari Kementerian Perdagangan/Bappebti,” kata Hasan.
Baca Juga
Hasan menambahkan, PP tersebut pada prinsipnya mengatur mekanisme peralihan tugas melalui pembentukan tim transisi yang diketuai oleh OJK, untuk merumuskan dan memastikan seluruh kesiapan peralihan tugas.
“Dalam hal dibutuhkan tim akan menyiapkan Nota Kesepahaman dan tentunya Berita Acara Serah Terima pada saat peralihan tugas, yang diatur dalam PP akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025,” ucapnya.

