OJK Sebut Kripto Bisa Punya Manfaat Besar ke Pertumbuhan Ekonomi, Kok Bisa?
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkapkan, aset kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Meski begitu, kehadirannya ternyata bisa memberikan dampak yang besar ke pertumbuhan ekonomi.
Hal tersebut merujuk pada ketentuan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter yang menetapkan alat pembayaran resmi di dalam negeri hanya meliputi uang fisik dan uang digital dalam bentuk rupiah.
“Kripto sejauh ini tentu tidak menjadi bagian dari alat pembayaran yang sah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam hal ini,” ujar Hasan, dalam wawancara eksklusif dengan Investortrust, di Kantor OJK, Jakarta, baru-baru ini.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), aset kripto diakui sebagai salah satu jenis aset keuangan digital. Status ini memberikan dasar hukum bagi pengawasan dan pengaturannya oleh OJK, sehingga memperjelas peran kripto sebagai instrumen finansial walaupun bukan alat tukar resmi.
“Karena banyak bentuk pemanfaatan dari bentuk aset kripto yang mencerminkan manfaat ekonomi di belakangnya,” kata Hasan.
Baca Juga
Berlaku 12 Januari 2025, Simak Tahapan Peralihan Pengawasan Kripto dari Bappebti ke OJK
Misalnya, lanjut dia, dengan memunculkan aset kripto atau token yang underlying-nya adalah konversi dari komoditas emas, properti, instrumen keuangan dalam tokenisasi aset yang kemudian bisa disebut sebagai koin atau kripto.
“Ada banyak keunggulan dari pendekatan mentokenisasi aset-aset ini. Salah satunya adalah memperluas aksesibilitas kepemilikan dari aset yang sebelumnya mungkin sulit dilakukan,” ucap Hasan.
Selain itu, tokenisasi ini juga memungkinkan transferabilitas secara global yang dapat meningkatkan akses investasi dari investor asing. “Dengan bentuk fisik yang dijadikan digital, lalu ditempatkan di dalam wallet yang secara global dapat dipertukarkan. Kemudahan akses ini bisa dilakukan tidak hanya investor domestik saja misalnya,” kata dia.
Lebih lanjut, untuk mengedepankan tokenisasi, OJK memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi berupa sandbox. Sandbox merupakan ruang uji coba untuk menilai kelayakan dan keandalan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024, penyempurnaan telah dilakukan terhadap mekanisme regulatory sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif. Kehadiran regulatory sandbox OJK juga dapat dimanfaatkan untuk memonitor atau memantau kegiatan teknologi blockchain di sektor keuangan digital di Indonesia.
“Jadi ada token underlying-nya emas, properti, kemudian surat berharga. Yang nanti kalau itu mulai diperdagangkan, maka di belakangnya ada kegiatan ekonomi yang nyata,” kata Hasan.
Baca Juga
Melonjak 352,89%, Bappebti Catat Total Transaksi Kripto Tembus Rp 475 Triliun per Oktober 2024
“Jadi kalau underlying-nya properti, maka pemilik properti itu berharap mendapatkan pendanaan untuk pengelolaan propertinya dari para investor kripto yang underlying-nya adalah properti. Yang kalau kemudian properti itu sudah terbangun, lalu kemudian disewakan, dilakukan transaksi jual-belinya, mendatangkan juga extreme revenue yang bottom line-nya adalah keuntungan bagi underlying yang dijadikan kripto tadi. Nah si pemilik kriptonya tidak lain tidak bukan juga menjadi pemilik bagian dari properti yang ditawarkan tadi,” jelasnya.
Di mana, jika akses ini lebih dimudahkan, maka bisa disaksikan ke depannya ada potensi untuk mengundang minat membangun-membangun fisik properti. Bisa juga penerbitan surat-surat berharga yang kemudian dapat membantu juga pembangunan ekonomi dan sebagainya.
“Nah ini yang kami maksudkan sebetulnya di luar koin-koin global yang mungkin dibelakangnya underlying-nya sulit untuk kita telusuri. Ke depan kami akan lebih mendorong token-token atau aset kripto yang pada akhirnya memunculkan potensi mendukung kegiatan usaha dan kegiatan perekonomian nasional,” ucap Hasan.

