CFX Rilis Indeks Kripto Pertama di Indonesia, Berisi 10 Token. Ini Dia Daftar CFX10!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bursa kripto Indonesia PT Central Finansial X (CFX) meluncurkan indeks kripto pertama di Indonesia bernama CFX10. Indeks ini diharapkan menjadi acuan bagi investor dalam melihat kondisi pasar aset kripto secara lebih komprehensif, sebagaimana indeks yang digunakan di pasar modal dan bursa keuangan lainnya.
Direktur Utama CFX Subani mengungkapkan, selama ini industri kripto nasional belum memiliki indikator yang dapat menggambarkan kondisi pasar secara menyeluruh. Pergerakan harga masing-masing token dinilai belum tentu mencerminkan arah pasar secara keseluruhan.
“Oleh karena itu, pada kesempatan malam ini kita akan perkenalkan indeks yang pertama di industri kripto Indonesia. Dikenal CFX10, yang memang terdiri dari 10 token yang terbesar dalam hal market cap-nya, kapitulasi pasarnya,” ujarnya, dalam CFX Crypto Conference 2026 sekaligus Perayaan Hari Jadi CFX yang ke-3, di Jakarta, Senin malam (8/6/2026).
Menurut Subani, data yang digunakan dalam penyusunan indeks berasal dari seluruh anggota CFX, sehingga mencerminkan aktivitas perdagangan yang terjadi di ekosistem perdagangan aset kripto dalam negeri.
“Jadi harga ini kita dapatkan dari pelaporan seluruh anggota member-nya CFX. Jadi ini semua merupakan konsolidasi dari harga,” katanya.
Baca Juga
CFX Dorong Inovasi Aset Kripto Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Subani menjelaskan, kehadiran indeks tersebut akan membantu investor dan konsumen dalam memahami arah pergerakan pasar aset kripto secara lebih objektif. Dengan melihat indeks, investor tak hanya bergantung pada pergerakan satu aset tertentu yang berpotensi memberikan gambaran yang kurang akurat mengenai kondisi pasar.
“Ini sangat bagus untuk menjadi contoh stewardship sebagai investor para konsumen, melihat kondisi pasar ini sedang arahnya kemana. Jadi, bukan hanya dilihat dari satu token mungkin bisa misleading takutnya. Karena token ini mempunyai kondisi tertentu yang tidak menggambarkan pasar sebenarnya,” ucapnya.
Mengenai respon industri, Subani menyatakan bahwa pihaknya belum banyak membuka informasi terkait indeks tersebut kepada anggota maupun pelaku pasar. Namun, sejumlah pihak yang telah mengetahui rencana peluncurannya menunjukkan antusiasme yang tinggi.
“Mereka sangat antusias, terutama juga dari pihak regulator. Karena bagaimana bisa kita membutuhkan stewardship untuk para investor dalam melihat pasar secara keseluruhan. Ini mereka sangat membutuhkan,” ujarnya.
Baca Juga
Lewat Forum Ini, CFX Fokus Jaga Perlindungan Konsumen Kripto
Subani menjelaskan, tidak semua aset kripto dapat masuk ke dalam indeks CFX10. Untuk memastikan kualitas dan stabilitas, terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi. Pertama, aset kripto harus memiliki volume transaksi bulanan di atas rata-rata dari seluruh aset kripto yang terdaftar di DAKD selama tiga bulan terakhir. Kedua, aset kripto harus diperdagangkan di sejumlah PAKD dengan batas minimum setara rata-rata industri selama tiga bulan terakhir. Ketiga, aset kripto dari kategori stablecoin, wrapped asset, dan staked asset tidak diikutsertakan. Keempat, penentuan akhir 10 konstituen indeks melalui peringkat teratas berdasarkan kapitalisasi pasar global yang telah memenuhi seluruh kriteria di atas.
“Kami memilih 10 token dengan market kapitalisasi terbesar yang terdapat pada daftar aset keuangan digital yang ditutupkan oleh CFX,” kata Subani.
“Dan juga kami memiliki pembobotan berdasarkan kapitalisasi pasar dan juga pembobotan maksimum, di mana kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu token yang menggerakkan pasar atau menggerakkan indeks ini secara berlebihan,” sambung dia.
Berikut daftar token yang masuk indeks CFX 10:
1. BTC (Bitcoin)
2. ETH (Ethereum)
3. BNB (BNB)
4. XRP (XRP)
5. SOL (Solana)
6. TRX (TRON)
7. DOGE (Dogecoin)
8. HYPE (Hyperliquid)
9. BCH (Bitcoin Cash)
10. ADA (Cardano)
Berikut 25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang menjadi anggota CFX:
1. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
2. PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
3. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
4. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
5. PT Tiga Inti Utama (Triv)
6. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
7. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
8. PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi)
9. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
10. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
11. PT Kripto Maksima Koin (Floq)
12. PT Teknologi Struktur Berantai (OneCrypto)
13. PT Aset Kripto Internasional (BTSE)
14. PT Mitra Kripto Sukses (MAKS)
15. PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange)
16. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
17. PT Multikripto Exchange Indonesia (Koin Sayang)
18. PT Samuel Kripto Indonesia (Samuel Kripto)
19. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
20. PT Aset Instrumen Digital (Astal)
21. PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
22. PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX)
23. PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
24. PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest)
25. PT Luno Indonesia Ltd (Luno)

