OJK Siapkan Batas Kepemilikan Saham BEI, Danantara hingga BI Bisa Jadi Pemegang Saham
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan batas maksimum kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses demutualisasi. Tiga lembaga negara, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia, nantinya berpeluang memiliki saham BEI sesuai ketentuan yang akan diatur dalam POJK Demutualisasi BEI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK membuka peluang bagi investor tertentu untuk memiliki saham BEI di atas batas maksimum yang nantinya ditetapkan setelah proses demutualisasi. Namun, kepemilikan tersebut harus melalui proses penilaian dan persetujuan OJK.
"Jika memenuhi kriteria sebagai pihak yang kita pandang sebagai mitra strategis bagi pengembangan industri dan Bursa Efek, maka kelebihan batasan kepemilikan pihak tersebut hanya dapat dimungkinkan sepanjang melalui proses penilaian dan persetujuan di OJK," kata Hasan saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga
Frederica: OJK Persiapkan Demutualisasi Bursa, Kepemilikan BEI Terbuka Lebih Luas
Menurut Hasan, ketentuan pembatasan kepemilikan saham BEI akan berlaku bagi tiga lembaga yang merepresentasikan keterwakilan negara, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia. Aturan yang sama juga akan berlaku bagi pihak lain yang berminat memiliki saham BEI.
Hasan mengatakan, belum terdapat ketentuan spesifik mengenai jumlah kepemilikan saham dari seluruh pihak, termasuk tiga lembaga yang disebutkan dalam Undang-Undang (UU).
"Tentu tidak ada indikasi spesifik terkait jumlah kepemilikan dari semua pihak, termasuk tiga lembaga yang disebutkan secara spesifik di Undang-Undang (UU). Hanya kami sedang memikirkan satu konsep untuk secara umum akan ada pembatasan kepemilikan maksimum yang diizinkan tanpa melalui persetujuan OJK oleh satu pihak tertentu," ujar Hasan.
Masih Dikaji
Mengenai besaran batas maksimum kepemilikan saham BEI, Hasan menyebut OJK masih melakukan kajian dengan mengacu pada praktik yang diterapkan oleh sejumlah bursa di negara lain.
"Angkanya sekarang masih dalam kajian. Nanti mohon ditunggu, di POJK akan disebutkan secara khusus. Kurang lebih angkanya komparasi dengan Bursa-Bursa lain setara," terang dia.
Baca Juga
Investor Pasar Modal Tembus 30,27 Juta, OJK Dorong Reformasi Besar dan Demutualisasi BEI
Hasan menjelaskan, pelaksanaan demutualisasi BEI terlebih dahulu menunggu penerbitan POJK sebagai aturan pelaksanaan. Setelah POJK diterbitkan, BEI akan melakukan perubahan pengaturan, termasuk anggaran dasar, yang selanjutnya diputuskan melalui mekanisme korporasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Setelah seluruh tahapan tersebut rampung, BEI dapat membuka kesempatan kepemilikan saham kepada tiga lembaga yang telah disebutkan dalam UU maupun pihak lain yang memenuhi kriteria dan persyaratan dalam POJK. "Baru setelah itu akan ada undangan minat kepemilikan dari tiga pihak yang disebutkan di Undang-Undang. Termasuk dapat juga menawarkan atau mengundang pihak lainnya, yaitu badan hukum Indonesia yang sesuai kriteria dan persyaratan yang nanti bisa dilihat di POJK," ucap Hasan.
Rampung September 2026
Lebih lanjut, Hasan mengatakan penyusunan POJK Demutualisasi BEI kini memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan rampung pada pekan kedua September 2026.
POJK tersebut nantinya akan mengatur sejumlah aspek utama demutualisasi BEI, termasuk perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham BEI.
Baca Juga
OJK Ungkap Isi Aturan Demutualisasi, Saham BEI Bisa Dimiliki Perseorangan dan Non Anggota Bursa
Selain itu, aturan tersebut akan mencakup pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotaan BEI, tata kelola lembaga BEI, serta pemisahan fungsi regulasi dan fungsi pengembangan bisnis BEI.
"Kemudian, ada ketentuan terkait pengalihan saham dan pengendalian risiko serta operasional, kemudian infrastruktur, dan juga nanti ada mekanisme tarif Bursa Efek yang kita atur," ungkap Hasan.

