Frederica: OJK Persiapkan Demutualisasi Bursa, Kepemilikan BEI Terbuka Lebih Luas
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari reformasi struktural pasar modal nasional. OJK bersama para pemangku kepentingan saat ini menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang akan menjadi landasan perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola BEI. Demutualisasi bukan semata-mata perubahan struktur kelembagaan bursa. Transformasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola, menjaga independensi BEI, meningkatkan daya saing, sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan Indonesia.
“Demutualisasi Bursa Efek Indonesia tentu menjadi sesuatu yang sama-sama kita tunggu. Ini juga merupakan amanat Undang-Undang dan merupakan penguatan tata kelola kelembagaan di Bursa Efek Indonesia,” kata Frederica Ketua Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan pada peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia sekaligus Peluncuran ETF Emas di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Hadir pada acara ini, antara lain, Menko Perkonomian Airlangga Hartarto, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wakil Menkeu Yudha Agung, Dirut PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik, Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, Anggota ADK OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dirut PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, dan pata tokoh pasar modal.
Frederica menjelaskan, demutualisasi akan mengubah model kepemilikan BEI yang selama ini terbatas pada anggota bursa. Setelah demutualisasi, kepemilikan bursa dapat dibuka kepada pihak lain, baik perseorangan maupun badan hukum sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan. “Kepemilikan bursa yang semula terbatas pada anggota bursa kini bisa terbuka bagi perseorangan maupun badan hukum lain, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, kemudian Danantara,” ujarnya.
Namun, Frederica menegaskan perubahan struktur kepemilikan tersebut harus tetap menempatkan independensi BEI sebagai prinsip utama. Demutualisasi tidak boleh menyebabkan fungsi bursa sebagai penyelenggara pasar kehilangan independensi akibat masuknya kepentingan pemegang saham tertentu.
OJK Susun Aturan Demutualisasi
Untuk mempersiapkan transformasi tersebut, OJK bersama para stakeholder terkait sedang menyusun RPOJK mengenai demutualisasi. Regulasi tersebut akan mengatur antara lain perubahan struktur kepemilikan serta tata kelola BEI setelah tidak lagi menggunakan model mutual yang kepemilikannya terbatas pada anggota bursa.
“Saat ini OJK bersama dengan stakeholder terkait tengah menyusun RPOJK atau Rancangan Peraturan OJK terkait demutualisasi untuk mengatur perubahan struktur kepemilikan dan tata kelolanya,” kata Frederica.
Menurut dia, tujuan akhirnya jauh lebih luas daripada sekadar mengganti pemilik bursa. Demutualisasi harus mampu menciptakan struktur kelembagaan yang lebih kuat sekaligus menjadi katalis bagi market deepening atau pendalaman pasar modal Indonesia.
“Tentunya ini harapan kita semua, tidak hanya perubahan tentang kelembagaan, kemudian kita jaga independensinya, tapi bagaimana nanti demutualisasi Bursa Efek Indonesia ini bisa mendorong terjadinya pendalaman pasar di Indonesia,” ujarnya.
Frederica mengatakan pendalaman pasar masih menjadi pekerjaan rumah besar industri keuangan nasional. Karena itu, perubahan kelembagaan BEI harus memberikan dampak terhadap peningkatan likuiditas, pengembangan instrumen, perluasan basis investor, transparansi, serta kualitas tata kelola pasar.
Reformasi Integritas Pasar Modal
Demutualisasi menjadi bagian dari agenda reformasi lebih luas yang tengah dijalankan OJK. Frederica menyebutnya sebagai rencana aksi reformasi integritas pasar modal Indonesia, dengan sejumlah agenda utama berupa peningkatan likuiditas, transparansi, tata kelola, penegakan aturan atau enforcement, serta penguatan sinergi antarpemangku kepentingan.
“Kami terus melakukan untuk meningkatkan janji kita, yaitu likuiditas, transparansi, tata kelola dan enforcement, serta tentu saja sinergitas yang sangat penting. Ini merupakan agenda kita dalam rencana aksi reformasi integritas di pasar modal Indonesia,” katanya.
Agenda tersebut juga merespons berbagai masukan investor global. Frederica mengatakan OJK secara rutin bertemu dengan investor internasional dan mencatat berbagai harapan mereka terhadap pasar modal Indonesia. Masukan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam program pengembangan dan penguatan pasar modal.
OJK mengapresiasi BEI dan seluruh Self-Regulatory Organization (SRO) karena sejumlah perbaikan yang diminta investor global dapat ditindaklanjuti dalam waktu relatif cepat.
Menurut Frederica, reformasi tersebut penting karena penyedia indeks global seperti MSCI dan S&P Dow Jones Indices masih mempertahankan klasifikasi Indonesia sebagai emerging market. Posisi tersebut patut disyukuri, tetapi pada saat yang sama menjadi pengingat bahwa masih banyak pembenahan yang harus dilakukan agar pasar modal Indonesia semakin kompetitif secara global.
Frederica juga mengatakan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) perlu dilihat dalam konteks lebih luas. Menurut OJK, pergerakan indeks saham Indonesia saat ini relatif sejalan dengan sejumlah indeks utama, termasuk MSCI Indonesia.
Semakin Maju
Di tengah berbagai agenda pembenahan tersebut, Frederica menilai infrastruktur pasar modal Indonesia sudah berkembang sangat jauh dibandingkan saat pasar modal diaktifkan kembali pada 1977.
“Infrastruktur pasar modal Indonesia tidak kalah dengan infrastruktur pasar modal lain. Bahkan dalam hal-hal tertentu kita jauh lebih advance, seperti adanya SID dan sebagainya,” ujarnya.
Frederica mengatakan keberadaan Single Investor Identification (SID) menjadi salah satu kemajuan penting dalam pembangunan infrastruktur pasar modal. Hingga Agustus 2026, jumlah SID pasar modal Indonesia telah melampaui 30,27 juta.
Pertumbuhannya pun sangat cepat. Menurut Frederica, dalam waktu kurang dari delapan bulan sepanjang 2026, jumlah SID telah tumbuh hampir 50%.
Angka tersebut, menurut dia, tidak semestinya dibaca hanya sebagai statistik pertambahan jumlah investor. Pertumbuhan investor menunjukkan semakin besarnya kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap pasar modal sebagai tempat menginvestasikan dana.
“Angka ini mencerminkan tidak hanya sekadar angka, tidak hanya sekadar pertumbuhan jumlah investor, tetapi makna di balik itu bahwa ada trust, ada confidence, ada harapan masyarakat Indonesia terhadap pasar modal Indonesia,” katanya.
Karena kepercayaan masyarakat semakin besar, OJK meminta seluruh jajaran regulator dan SRO semakin mengedepankan integritas. Pertumbuhan jumlah investor harus diimbangi perlindungan investor, tata kelola yang baik, transparansi, dan penegakan aturan yang tegas ketika terjadi pelanggaran.
Penghimpunan Dana Tembus Rp123 Triliun
Perkembangan positif juga terlihat dari aktivitas penghimpunan dana melalui pasar modal. Frederica mengatakan nilai penghimpunan dana sejak awal 2026 telah melampaui Rp123 triliun, berasal dari 135 penawaran umum.
Sementara itu, jumlah perusahaan tercatat di BEI telah melampaui 962 emiten.
Menurut Frederica, capaian tersebut patut diapresiasi. Namun, pertumbuhan kuantitatif harus berjalan bersamaan dengan peningkatan kualitas pasar. OJK akan terus mengedepankan integritas dan, jika diperlukan, melakukan enforcement untuk menjaga kredibilitas pasar modal.
Penegakan integritas menjadi sangat penting karena semakin besar pasar modal, semakin besar pula tanggung jawab regulator dan pelaku industri untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29%
Frederica mengatakan reformasi pasar modal berlangsung di tengah lingkungan global yang tidak mudah. Ketegangan geopolitik di Timur Tengah serta ketidakpastian perekonomian dunia masih membayangi pasar keuangan global.
Namun, perekonomian Indonesia dinilai tetap menunjukkan ketahanan. Pada kuartal II-2026, ekonomi Indonesia tumbuh 5,29% secara tahunan.
“Di tengah dinamika yang luar biasa, tensi geopolitik di Timur Tengah dan juga ketidakpastian global, ekonomi Indonesia masih tumbuh 5,29% di kuartal II tahun ini. Ini tentu saja patut kita syukuri. Ekonomi tetap bisa tumbuh di atas 5%,” katanya.
Fondasi ekonomi yang relatif kuat tersebut, menurut OJK, memberikan modal penting bagi pengembangan pasar modal. Pasar keuangan diharapkan semakin berperan dalam mendukung pembiayaan pembangunan, menyediakan alternatif pendanaan bagi dunia usaha, dan memperluas kesempatan masyarakat berinvestasi.
Frederica mengatakan perjalanan pasar modal Indonesia juga semakin sejalan dengan arah pembangunan nasional melalui Asta Cita pemerintah, yang menempatkan sektor keuangan sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat pembiayaan pembangunan dan mendukung transformasi Indonesia menuju negara maju.
49 Tahun Menuju Usia Emas
Frederica mengatakan peringatan tahun ini memiliki arti khusus karena pasar modal Indonesia akan memasuki usia emas pada 2027. Pasar modal sebenarnya memiliki sejarah lebih dari satu abad di Indonesia, tetapi tonggak yang digunakan saat ini adalah pengaktifan kembali pasar modal pada 1977.
“Tahun ini 49 tahun menuju tahun emas. Tentu saja kita patut mengucapkan syukur atas begitu banyak capaian dan prestasi yang sudah dihasilkan oleh pasar modal Indonesia dan bagaimana pasar modal Indonesia telah menorehkan sejarah serta berperan aktif dalam pembangunan nasional Indonesia,” katanya.
Frederica bahkan menyambut gagasan agar tanggal peringatan diaktifkannya kembali pasar modal dapat diposisikan sebagai Hari Pasar Modal Indonesia, mengingat arti penting pasar modal dalam perjalanan perekonomian nasional.
ETF Emas Jadi Bagian Pendalaman Pasar
Selain demutualisasi, OJK juga memperluas instrumen investasi melalui peluncuran Exchange Traded Fund (ETF) Emas. Frederica mengatakan kehadiran ETF Emas sebenarnya merupakan cita-cita industri pasar modal yang telah dipersiapkan sejak sekitar 10–15 tahun lalu melalui berbagai kajian dan riset.
Pada masa sebelumnya, kerangka regulasi belum memungkinkan instrumen tersebut diterbitkan. Perubahan regulasi sektor keuangan kemudian membuka jalan bagi pengembangan ETF Emas di Indonesia.
“ETF Emas ini sebetulnya sudah merupakan cita-cita kita semua sejak mungkin 10–15 tahun lalu melalui kajian, riset dan lain-lain. Namun waktu itu belum dimungkinkan. Saat ini dengan perubahan undang-undang dan lain-lain, kita sudah siap untuk meluncurkan ETF Emas di Indonesia,” ujarnya.
Peluncuran ETF Emas sekaligus menandai perluasan ekosistem bullion dan menjadi salah satu quick win dalam agenda reformasi pasar modal, khususnya pendalaman pasar secara terintegrasi.
Frederica mengatakan ETF Emas juga telah memperoleh kesesuaian prinsip syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Status tersebut membuat basis calon investor ETF Emas menjadi semakin luas, termasuk masyarakat yang menginginkan instrumen investasi sesuai prinsip syariah.
Lima Manajer Investasi Terlibat
Frederica menyampaikan apresiasi kepada lima manajer investasi yang terlibat dalam penerbitan ETF Emas, yakni PT Indo Premier Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT BRI Manajemen Investasi, PT Trimegah Asset Management, dan Syailendra Capital.
OJK juga mengapresiasi keterlibatan bank kustodian, dealer partisipan, bank bullion, Pegadaian, serta penyedia dan penyimpan emas yang telah mempersiapkan ekosistem penerbitan ETF Emas pertama di Indonesia.
Menurut Frederica, ETF Emas menawarkan sejumlah keunggulan. Produk tersebut memberikan kepraktisan bagi investor karena diperdagangkan di BEI, memiliki likuiditas, memperluas akses masyarakat terhadap investasi emas, memiliki mekanisme penilaian yang transparan, dan dapat menjadi instrumen diversifikasi.
Emas juga secara tradisional dipandang sebagai safe-haven asset, sehingga dapat menjadi salah satu instrumen perlindungan portofolio ketika volatilitas pasar keuangan meningkat.
Tiga Agenda Besar OJK
Menutup sambutannya, Frederica menggarisbawahi tiga pesan utama bagi perjalanan pasar modal Indonesia menuju usia emas 50 tahun.
Pertama, reformasi tata kelola dan transparansi harus terus dilakukan untuk memperkuat daya saing pasar modal Indonesia. Agenda tersebut mencakup demutualisasi BEI, peningkatan integritas, transparansi, likuiditas, tata kelola, serta penegakan aturan.
Kedua, fondasi ekonomi dan pasar modal Indonesia tetap kuat. Ketahanan ekonomi nasional di tengah gejolak global perlu dimanfaatkan untuk memperbesar peran pasar modal dalam pembiayaan pembangunan dan transformasi ekonomi.
Ketiga, ETF Emas akan membuka akses investasi yang semakin inklusif, sekaligus memperluas pasar bullion dan memperdalam ekosistem keuangan nasional.
Dengan demikian, memasuki usia emas pasar modal pada 2027, agenda OJK tidak berhenti pada membesarkan jumlah investor, emiten, dan nilai transaksi. Tantangan berikutnya adalah membangun pasar modal yang lebih dalam, likuid, transparan dan berintegritas—dengan BEI yang lebih independen dan tata kelola yang semakin kuat melalui demutualisasi.

