OJK Ungkap Isi Aturan Demutualisasi, Saham BEI Bisa Dimiliki Perseorangan dan Non Anggota Bursa
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menyampaikan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Demutualisasi akan mengatur sejumlah aspek utama, termasuk perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Regulasi tersebut juga mencakup pemisahan hak kepemilikan dengan hak keanggotaan BEI, pengaturan tata kelola Bursa Efek, serta pemisahan fungsi regulasi dan fungsi pengembangan bisnis BEI.
“Kemudian, ada ketentuan terkait pengalihan saham dan pengendalian risiko serta operasional, kemudian infrastruktur, dan juga nanti ada mekanisme tarif Bursa Efek yang kita atur,” kata Hasan dalam Konferensi Pers RDKB Juli 2026 secara daring, Selasa, (4/8/2026).
Baca Juga
OJK Ungkap Perkembangan POJK Demutualisasi BEI, Terbit September 2026
Perseorangan dan Non AB Bisa Miliki Saham BEI
Hasan menjabarkan, sesuai amanat Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK saat ini sedang menyusun RPOJK Demutualisasi BEI. Aturan tersebut ditargetkan rampung dan mulai berlaku efektif pada kuartal III-2026.
Ia menuturkan, RPOJK itu pada dasarnya akan membuka mekanisme perubahan atau pengalihan kepemilikan saham ketika proses demutualisasi BEI dilaksanakan.
“Dimana, mekanisme perubahan kepemilikan dan pemegang saham Bursa Efek ini nantinya akan diserahkan kepada Bursa Efek melalui mekanisme pengambilan keputusan oleh para pemegang saham Bursa Efek saat ini,” terang Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menegaskan penerbitan saham maupun perubahan struktur kepemilikan oleh Bursa Efek tetap wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi persyaratan yang akan diatur dalam POJK.
Dengan berlakunya Pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK), komposisi pemegang saham BEI yang sebelumnya hanya terbatas pada Anggota Bursa (AB) atau bersifat mutual akan berubah. Ke depan, kepemilikan saham BEI dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan.
“Ketentuan ini mencerminkan bahwa sifat Bursa Efek bukan lagi berdasarkan keanggotaan atau mutual, melainkan bersifat demutual dan bersifat berorientasi laba atau profit,” ucap Hasan.
Menurutnya, perubahan struktur kepemilikan dan pelaksanaan demutualisasi bertujuan menarik investor strategis yang dapat berkontribusi dalam pengembangan BEI.
“Dengan sifat demutual, Bursa Efek dimungkinkan menjadi perusahaan terbuka untuk umum nantinya, sehingga diharapkan dapat memenuhi tujuan untuk terus memperkuat aspek tata kelola meningkatkan kepercayaan investor dan memperluas partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan,” tandas dia.

