Investor Pasar Modal Tembus 30,27 Juta, OJK Dorong Reformasi Besar dan Demutualisasi BEI
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Jumlah investor pasar modal Indonesia telah menembus 30,27 juta Single Investor Identification (SID) hingga awal Agustus 2026. Lonjakan tersebut menunjukkan meningkatnya kepercayaan dan partisipasi masyarakat terhadap pasar modal, tetapi sekaligus menuntut penguatan integritas, transparansi, tata kelola, dan penegakan aturan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pertumbuhan investor yang sangat cepat merupakan pencapaian penting bagi industri pasar modal Indonesia. Namun, besarnya jumlah investor tidak boleh membuat regulator dan pelaku industri berpuas diri.
“Ini perlu sekali lagi kita maknai tidak hanya sekadar pertumbuhan, tetapi makna di balik itu bahwa ada trust, ada confidence, ada kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap pasar modal Indonesia,” kata Friderica dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49 Pasar Modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (10/08/2026).
Hadir pada acara ini, antara lain Menko Perkonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menkeu Yudha Agung, Dirut PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik, Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, Anggota ADK OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, Ketua Panitia HUT Pasar Modal ke-49 sekaligus Dirut PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat dan para tokoh pasar modal.
Hingga awal Agustus 2026, jumlah SID telah mencapai 30,27 juta. Menurut Friderica, pertumbuhan tersebut sangat cepat karena sebagian besar tambahan investor terjadi hanya dalam beberapa bulan terakhir. Data tersebut sekaligus memperlihatkan semakin luasnya basis investor domestik di pasar modal Indonesia.
Friderica menilai, peningkatan jumlah investor tidak terlepas dari pembangunan infrastruktur pasar modal Indonesia yang semakin maju. Menurut dia, dari sisi infrastruktur, pasar modal Indonesia tidak kalah dibandingkan negara lain, bahkan dalam beberapa aspek telah lebih maju, antara lain dengan penggunaan SID dan berbagai sistem pendukung perdagangan serta penyelesaian transaksi.
Namun, OJK menyadari masih terdapat banyak pekerjaan yang harus dilakukan. Transformasi dan reformasi infrastruktur pasar modal harus terus dilanjutkan agar pertumbuhan investor dan kapitalisasi pasar juga diikuti peningkatan kualitas pasar.
Penghimpunan Dana Tembus Rp 123 Triliun
Selain peningkatan jumlah investor, aktivitas penghimpunan dana melalui pasar modal sepanjang 2026 juga masih berjalan kuat. Friderica menyebut nilai penghimpunan dana sejak awal tahun telah mencapai lebih dari Rp 123 triliun melalui sekitar 135 penawaran umum.
Jumlah perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia juga telah mendekati 1.000 perusahaan. Perkembangan tersebut menunjukkan fungsi pasar modal sebagai sumber pembiayaan bagi dunia usaha terus meningkat.
Meski demikian, Friderica menekankan pencapaian kuantitatif tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Semakin besar jumlah investor dan transaksi, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan pasar berjalan secara wajar, teratur, transparan, dan berintegritas.
Baca Juga
HUT ke-49 Pasar Modal, KSEI: ETF Emas Perluas Pilihan Investasi dan Perkuat Ekosistem Bullion
Karena itu, OJK akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum atau enforcement. Langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan perlindungan investor sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Integritas, transparansi, tata kelola, dan enforcement, menurut Friderica, merupakan elemen penting dalam agenda reformasi pasar modal.
Indonesia Tetap Emerging Market
Friderica juga menyinggung posisi Indonesia dalam pemetaan penyedia indeks global. Dalam evaluasi terakhir, Indonesia masih dipertahankan dalam klasifikasi emerging market. Status tersebut, menurut dia, patut disyukuri tetapi tidak boleh membuat Indonesia berhenti melakukan pembenahan.
OJK terus menjalin komunikasi dengan investor global untuk menyerap berbagai masukan terkait pasar modal Indonesia. Harapan dan perhatian investor internasional tersebut kemudian dimasukkan ke dalam agenda pengembangan dan penguatan pasar modal.
Menurut Friderica, perbaikan harus dilakukan secara berkelanjutan karena persaingan antar-pasar modal juga semakin ketat. Investor global dapat dengan mudah mengalihkan dananya ke negara yang menawarkan tata kelola, transparansi, likuiditas, dan kepastian regulasi yang lebih baik.
Karena itu, Indonesia harus memastikan pertumbuhan kapitalisasi pasar dan aktivitas perdagangan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pasar.
OJK Siapkan Demutualisasi BEI
Salah satu agenda reformasi besar yang tengah disiapkan adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Friderica mengatakan OJK bersama pemangku kepentingan sedang menyiapkan rancangan Peraturan OJK mengenai demutualisasi BEI. Regulasi tersebut, antara lain akan mengatur perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola bursa. Rencana itu merupakan bagian dari implementasi perubahan regulasi sektor keuangan.
Demutualisasi pada dasarnya akan mengubah struktur kepemilikan BEI sehingga kepemilikan bursa tidak lagi hanya terkait dengan anggota bursa sebagaimana sistem mutual yang berlaku selama ini.
Namun, Friderica menegaskan demutualisasi tidak boleh dipahami semata-mata sebagai perubahan struktur kepemilikan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana perubahan tersebut dapat memperkuat independensi, tata kelola, profesionalisme, dan kemampuan BEI melakukan pendalaman pasar.
“Ini tidak hanya perubahan tentang kepemilikan dan independensinya, tetapi bagaimana nanti demutualisasi Bursa Indonesia ini bisa mendorong pendalaman pasar di Indonesia,” ujar Friderica.
BPI Danantara juga telah menyatakan tengah menyiapkan keterlibatan dalam proses demutualisasi BEI melalui Danantara Investment Management. Chief Investment Officer BPI Danantara Pandu Sjahrir mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan OJK dan BEI mengenai rencana tersebut. (Republika Online)
ETF Emas Resmi Hadir
Selain reformasi kelembagaan, HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia juga ditandai dengan pengembangan instrumen investasi baru berupa Exchange Traded Fund (ETF) Emas.
Baca Juga
OJK Catat Investor Pasar Modal Naik 47,63%, Tembus 30,06 Juta
Friderica mengatakan pengembangan efek berbasis emas sebenarnya telah lama menjadi cita-cita industri pasar modal. Namun, implementasinya baru dapat dilakukan setelah ekosistem regulasi, infrastruktur, dan industri pendukung semakin siap. “Hari ini kita sudah siap untuk meluncurkan efek emas di Bursa Indonesia,” katanya.
Kehadiran ETF Emas sekaligus memperluas hubungan antara pasar modal dan ekosistem bullion nasional. Investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di bursa tanpa harus membeli dan menyimpan emas fisik secara langsung.
Sebelum peluncuran, BEI mencatat sejumlah manajer investasi telah mengajukan permohonan untuk menerbitkan ETF Emas. Produk tersebut juga telah memperoleh kesesuaian prinsip syariah sehingga diharapkan dapat memperluas basis investor, termasuk investor yang menginginkan instrumen berbasis emas sesuai prinsip syariah.
Friderica menilai emas mempunyai karakter investasi yang berbeda dibandingkan saham maupun obligasi. Selain relatif praktis melalui ETF, emas juga banyak digunakan investor sebagai instrumen diversifikasi dan perlindungan nilai ketika pasar menghadapi ketidakpastian.
Karena itu, pengembangan efek emas bukan semata-mata penambahan satu produk investasi baru, melainkan bagian dari strategi memperluas pilihan investasi dan memperdalam pasar keuangan Indonesia.
Pertumbuhan Harus Diikuti Integritas
Memasuki usia ke-49, pasar modal Indonesia telah mengalami transformasi besar. Infrastruktur semakin maju, investor menembus 30 juta SID, jumlah perusahaan tercatat mendekati 1.000, dan inovasi produk terus berkembang.
Namun, Friderica mengingatkan pertumbuhan tersebut harus dijaga dengan fondasi pasar yang kuat.
Jumlah investor yang besar tidak akan berarti apabila kepercayaan masyarakat terganggu. Kapitalisasi pasar yang meningkat juga tidak cukup apabila transparansi, tata kelola, dan perlindungan investor tidak ikut diperkuat.
Baca Juga
Wamenkeu Juda Agung: 91% Kebutuhan Investasi 2027 Harus Ditopang Swasta
Karena itu, reformasi pasar modal ke depan akan diarahkan tidak hanya untuk mengejar pertumbuhan, tetapi juga meningkatkan kualitas dan integritas industri.
OJK akan terus mendorong reformasi tata kelola dan transparansi, memperkuat infrastruktur dan pengawasan, mempercepat pendalaman pasar, serta mengembangkan produk baru seperti ETF Emas.
Dengan basis investor yang telah mencapai 30,27 juta SID, tantangan pasar modal Indonesia kini memasuki babak baru. Targetnya bukan lagi sekadar membuat pasar menjadi lebih besar, melainkan menjadikannya semakin dalam, likuid, transparan, berintegritas, dan dipercaya.
Sebab, pada akhirnya, pertumbuhan pasar modal tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak investor yang masuk atau berapa besar dana yang berhasil dihimpun. Kekuatan pasar modal ditentukan oleh seberapa besar kepercayaan investor dapat terus dijaga.

