BI, Kemenkeu, dan Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menyisipkan satu pasal krusial tentang pemegang saham bursa efek. Sisipan ini di tempatkan di antara pasal 8A dan 9 yaitu pasal 8B.
Pasal 8B tersebut mengatur beberapa kementerian/lembaga (K/L) yang menjadi pemegang saham bursa efek.
“Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara [Danantara] dapat menjadi pemegang saham bursa efek,” bunyi pasal baru tersebut, diakses Senin (22/6/2026).
Dalam ayat 2, UU P2SK menyebut kepemilikan saham oleh tiga entitas itu harus disertai dengan independensi Bursa Efek.
Baca Juga
Airlangga: Demutualisasi BEI Dilakukan Bertahap, Diawali 'Private Placement'
Dalam UU P2SK revisi tersebut terjadi reposisi terhadap bursa efek. Terdapat tiga poin tambahan yang dimasukkan dalam sisipan pasal 22 angka 3a.
Pertama, dalam ketentuan baru, bursa efek didefinisikan sebagai perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi. Kedua, pendiri bursa efek yang dimaksud dapat menjadi anggota bursa efek. Ketiga, pemegang saham bursa efek, terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik anggota bursa efek maupun bukan anggota bursa efek.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham bursa efek diatur dalam Parturan Otoritas Jasa Keuangan,” bunyi aturan tersebut.

