Bahlil Sebut Pengenaan Bea Keluar Batu Bara Bakal Fleksibel
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi tanggapan soal rencana penerapan bea keluar batu bara yang mulai berlaku per 1 Januari 2026. Dia menyebut, pengenaan bea keluar tersebut bakal bersifat fleksibel.
Dia menerangkan, bea keluar batu bara baru akan dipungut ketika harga komoditas tersebut tinggi di pasar global. Sebab, jika bea keluar dipungut saat harga melemah, hal itu justru akan membuat rugi para pengusaha.
"Kita akan kenakan bea ekspor apabila harga pasarnya itu sudah mencapai angka tertentu. Jadi kalau harganya rendah, perusahaan kan profitnya kecil. Kalau kita kenakan bea keluar, itu bukan kita membantu dia. Syukur kalau untungnya masih ada. Kalau rugi? Kan negara juga harus fair," kata Bahlil, di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga
Angkutan Barang KAI Tembus 63,63 Juta Ton, Batu Bara Mendominasi
Kendati demikian, dia masih belum bisa membeberkan besaran tarif yang akan dipakai untuk kebijakan bea keluar batu bara tersebut. Pasalnya, besaran tarif ini masih dirumuskan.
"Bea keluar itu kita berikan, kita kenakan kepada perusahaan yang memang layak untuk kita kenakan. bagaimana caranya (menentukan) agar layak atau tidak? Formulasinya kami lagi buat," ungkap Bahlil.
Bahlil menyampaikan, pengenaan bea keluar ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 bahwa penguasaan dan pengelolaan kekayaan alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Maka dari itu, pengenaan bea keluar batu bara diharapkan menambah penerimaan negara dari sektor pertambangan.
"Pasal 33 itu di mana kita harus mampu memanfaatkan semua potensi dan peningkatan pendapatan negara, termasuk bea keluar. Kalau nilai jualnya besar, harga ekspornya besar, ya wajar negara meminta agar mereka membayar bea keluar," tegas Bahlil.
Baca Juga
Angkutan Barang KAI Tembus 63,63 Juta Ton, Batu Bara Mendominasi
Sebelum ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa bea keluar batu bara akan mulai dipungut pada 1 Januari 2026. Adapun, aturan terkait tengah disiapkan.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menargetkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur bea keluar batu bara bisa terbit sebelum 2025 berakhir.

