Pemerintah Yakin Impor Pertanian dari AS Tak Ganggu Produksi Dalam Negeri
JAKARTA, investortrust.id - Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah meyakini komitmen Indonesia membeli sejumlah komoditas pertanian Amerika Serikat (AS) tidak akan mengganggu program ketahanan pangan dan produksi dalam negeri. Impor produk pertanian dari AS ini merupakan salah satu klausul dalam Perjanjian Dagang Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pekan lalu.
Dalam perjanjian itu, Indonesia berkomitmen mengimpor barang dan jasa asal Amerika Serikat dengan nilai indikatif hingga US$ 33 miliar yang mencakup sektor pertanian, kedirgantaraan, dan energi. Di sektor pertanian, Indonesia berkomitmen meningkatkan impor berbagai komoditas utama asal Amerika Serikat, seperti kedelai, bungkil kedelai, gandum, kapas, jagung, beras, etanol, daging sapi, serta buah-buahan segar seperti apel, jeruk, dan anggur dengan nilai total sekitar US$ 4,5 miliar.
Baca Juga
US Supreme Court Batalkan Kebijakan Tarif Trump, Begini Nasib ART RI-AS
"Komitmen untuk membeli barang-barang tersebut adalah tidak sangat mengganggu produksi kita," kata Tim Pakar Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Fithra Faisal Hastiadi di kantor Bakom, Jakarta, Rabu (25/2/2026.
Fithra mengatakan komoditas agrikultura yang diimpor dari AS merupakan produk yang tidak berhubungan langsung dengan produksi dalam negeri. Untuk komoditas beras misalnya, produk yang diimpor dari AS dalam jumlah yang terbatas. Apalagi, AS selama ini bukan produsen beras.
"Mereka juga bukan produsen beras. Tidak banyak juga (yang diimpor). Jadi tidak mengganggu secara umum kapasitas nasional," katanya.
Baca Juga
Produk Pertanian AS Bebas Bea Masuk RI, Mendag: Tidak Masalah, Memang Dibutuhkan
Sementara itu, komoditas lain, seperti kedelai, bungkil kedelai, dan gandum selama ini memang impor dari AS. Meski demikian, pemerintah akan menerapkan pengaman untuk memastikan impor dari AS tidak berdampak pada produksi dalam negeri dan para petani. Salah satunya melalui koordinasi oleh Kementerian Pertanian. Selain itu, dalam perjanjian itu, terdapat klausul untuk sepanjang tidak mengganggu kepentingan nasional.
"Kalau dianggap ini mengganggu kepentingan ekonomi lokal, kita bisa bernegosiasi lagi. Selalu ada escape clause-nya. Asalkan ini tidak melanggar kepentingan nasional," kata Fithra.

