US Supreme Court Batalkan Kebijakan Tarif Trump, Begini Nasib ART RI-AS
JAKARTA, investortust.id - Mahkamah Agung Amerika Serikat (US Supreme Court) membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang diberlakukan Presiden Donald Trump pada Kamis (19/2/2026). Menanggapi putusan itu, Trump mengumumkan tarif baru sebesar 10% yang kemudian direvisi menjadi 15%.
Putusan MA AS itu terjadi pada hari yang sama dengan penandatangan Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia dan AS oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Trump. Dalam ART itu, ekspor dari Indonesia ke AS akan dikenai tarif resiprokal 19%, kecuali untuk produk-produk tertentu yang akan menerima tarif timbal balik 0%. Sementara Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS, disertai berbagai komitmen lain, seperti impor barang industri, pertanian, energi, hingga pelonggaran kebijakan strategis, seperti tingkat komponen dalam negeri (TKDN), ekspor mineral kritis, perpanjangan kontrak Freeport, serta transfer data lintas batas.
Baca Juga
Lantas bagaimana nasib ART RI-AS yang ditandangani Prabowo dan Trump setelah US Supreme Court membatalkan kebijakan tarif resiprokal?
Tim Pakar Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Fitra Faisal Hastiadi menjelaskan dengan putusan US Supreme Court tersebut, perjanjian dagang RI-AS tidak berlaku lagi. Namun, perjanjian dagang tersebut menjadi modal penting bagi Indonesia dalam proses berikutnya. Hal ini karena Trump dipastikan akan memberlakukan tarif baru yang serupa dengan tarif resiprokal.
"Ketika itu diberlakukan setidak-tidaknya kita sudah melakukan negosiasi. Kita akan relatif lebih pasti. Ini (tarif baru) suatu hal yang tidak pasti, perubahan dan segala macam, kita sudah pasti bernegosiasi. Sudah tanda tangan juga. Tinggal nanti kalau diperlukan tanda tangan lagi ya gampang tanda tangan lagi. Tidak perlu harus susah-susah lagi," kata Fitra di kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Trump memberlakukan tarif resiprokal berdasarkan pada UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional Tahun 1977. Setelah kebijakan itu dibatalkan MA AS, Trump mengumumkan tarif baru dengan berbasis pada Pasal 122 UU Perdagangan Tahun 1974 yang memungkinkannya mengenakan tarif hingga 15% selama maksimal 150 hari.
Menurut Fitra, dengan pasal tersebut, tarif resiprokal yang bakal diterapkan Trump cenderung lebih tinggi dari sebelumnya. Bahkan, aturan dalam Pasa 122 UU Perdagangan membuat dapat memberlakukan tarif tanpa batasan maksimal.
Baca Juga
Indonesia Minta China Tak Khawatir dengan Perjanjian Dagang yang Diteken Prabowo dan Trump
Akibatnya, akan timbul ketidakpastian mengenai tarif yang akan diberlakukan Trump terhadap mitra dagang AS. Untuk itu, perjanjian dagang RI-AS dapat mengunci ketidakpastian tersebut menjadi sesuatu yang pasti.
"Jadi dalam kondisi seperti itu, lebih untung kita sudah bernegosiasi lebih awal. Karena apa? Kita sudah lebih pasti," katanya.
Dalam kesempatan ini, Fitra mengatakan, sebanyak 1.819 produk Indonesia yang telah dikenakan tarif 0% atau bebas masuk ke Amerika Serikat (AS) tetap akan berlaku meski terdapat putusan US Supreme Court. Hal ini karena aturan terhadap 1.819 produk tersebut berbeda dengan yang dibatalkan MA AS.
"Karena ini pengecualian 0% tarif, meskipun tariff schedule-nya itu masih merupakan terujukan dari Agreement on Reciprocal Trade, tetapi bisa jadi ini dikecualikan. Pemerintah dalam hal ini masih cukup percaya diri untuk bisa mempertahankan yang tarif 0%," jelasnya.

