Celios Minta Prabowo Batalkan Perjanjian Dagang Indonesia-AS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Center of Economic and Law Studies (Celios) menyampaikan keberatan resmi atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade (ART). Keberatan tersebut telah dikirimkan melalui Sekretariat Negara pada Senin (23/2/2026) sebagai bagian dari tahapan banding administrasi sebelum menempuh jalur pengadilan.
Menurut Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) itu memiliki konsekuensi luas terhadap kedaulatan ekonomi nasional, independensi kebijakan negara, serta perlindungan kepentingan publik.
“Dengan cakupan yang menyentuh sektor perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi, ART tidak bisa dipandang sebagai kesepakatan dagang biasa,” kata dia dalam keterangan pers secara virtual di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Bhima menyoroti klausul yang membatasi kerja sama Indonesia dengan negara lain yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS. Ketentuan tersebut dinilai mencederai prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Selain itu, penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor dari AS disebut bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan berpotensi mengabaikan perlindungan konsumen Muslim.
Merujuk putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang menyatakan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS melanggar hukum, Celios menilai dasar hukum ART semakin lemah sehingga tidak ada urgensi untuk melanjutkan ratifikasi.
Baca Juga
Tarif Baru Trump Picu Ketidakpastian Global, Ini Dampaknya bagi Pengusaha dan Konsumen
Karena itu, Celios mendesak Prabowo untuk segera mengirimkan notifikasi terminasi pembatalan perjanjian kepada Pemerintah AS serta tidak melakukan ratifikasi dalam bentuk Keputusan Presiden maupun Undang-Undang.
“Perjanjian internasional bukan sekadar instrumen diplomasi dagang, melainkan keputusan strategis yang menentukan arah pembangunan dan kedaulatan ekonomi bangsa. Kepentingan rakyat Indonesia harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan perdagangan internasional,” terang dia.
Dinilai Minim Partisipasi Publik
Bhima turut merujuk Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mewajibkan pemerintah memastikan setiap perjanjian internasional berpedoman pada kepentingan nasional serta memperoleh persetujuan DPR apabila menyangkut kedaulatan negara, pembentukan kaidah hukum baru, lingkungan hidup, hak asasi manusia, maupun aspek politik dan keamanan.
Menurut Celios, proses persetujuan ART tidak menunjukkan adanya pembahasan serta partisipasi publik yang memadai, padahal substansi perjanjian dinilai memasuki aspek krusial yang mensyaratkan keterlibatan DPR dan transparansi kepada masyarakat.
Secara substantif, Celios menilai sejumlah ketentuan dalam ART berpotensi merugikan Indonesia. Salah satunya adalah kewajiban impor minyak dan gas (migas) dari Amerika Serikat sebesar 15 miliar dollar AS atau sekitar Rp253,3 triliun.
Selain itu, pencabutan hambatan sertifikasi dan non-tarif dinilai berpotensi memicu lonjakan impor produk pangan seperti daging sapi, susu, dan keju yang dapat menekan petani serta peternak lokal. Penghapusan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi sebagian barang impor dari AS juga disebut berisiko melemahkan kebijakan industrialisasi nasional dan mempercepat deindustrialisasi.
Kedaulatan Digital dan Pajak Digital
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menilai pengakuan kesetaraan standar perlindungan data pribadi Amerika Serikat dengan Indonesia berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Larangan penerapan pajak digital serta pembatasan kewajiban platform digital AS untuk berbagi lisensi, data, atau keuntungan dinilai mempersempit ruang kebijakan fiskal dan penguatan industri digital nasional. Padahal, Indonesia merupakan salah satu pasar digital terbesar di dunia.
“Indonesia berpotensi kehilangan pendapatan negara dari pajak digital dalam jumlah sangat besar,” kata Nailu.
Ketentuan yang mewajibkan konsultasi dengan AS dalam pembuatan perjanjian di sektor perdagangan digital dan pengadaan infrastruktur strategis seperti 5G/6G, satelit, dan kabel bawah laut juga dinilai oleh Celios berpotensi menghambat kemandirian teknologi.

