Heboh, Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal, Trump Bakal Kenakan Tarif 10% ke Mitra Dagang
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan tarif global luas yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump. Enam hakim MA memutuskan untuk menentang tarif resiprokal, sementara tiga sisanya menyatakan pendapatan yang berbeda atau dissenting, pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat.
AP menyebut keputusan ini memberikan kekalahan telak bagi Trump dalam isu yang krusial bagi agenda ekonominya.
Marah atas kekalahan tersebut, Trump mengatakan dia akan memberlakukan tarif global sebesar 10% sebagai alternatif sambil tetap mendorong kebijakan perdagangannya melalui cara lain. Tarif baru itu akan diberlakukan berdasarkan undang-undang yang membatasi masa berlakunya hingga 150 hari.
Trump menyampaikan pengumuman tersebut setelah mengecam MA karena membatalkan sebagian besar infrastruktur tarif luasnya sebagai penggunaan kekuasaan darurat yang tidak sah. Trump mengatakan ia “sangat malu” terhadap hakim-hakim yang memutuskan pembatalan tarif dan menyebut putusan itu “sangat mengecewakan.”
“Keputusan mereka salah,” kata Trump. “Namun tidak masalah karena kami memiliki alternatif yang sangat kuat.”
Berbicara di Gedung Putih, Trump menyebut keputusan tersebut para hakim mayoritas sebagai “sangat tidak patriotik dan tidak setia pada konstitusi”. Dia menyiratkan bahwa para hakim “dipengaruhi kepentingan asing.”
Berikutnya Trump akan memberlakukan tarif dengan menggunakan undang-undang lain yang tidak terpengaruh oleh putusan ini. Trump mengatakan ia berencana menggunakan kewenangan tersebut untuk menerapkan tarif baru secara global, berupa tarif global 10%. Artinya jika Trump menerapkan tarif ini, akan terjadi penurunan keputusan bea masuk bagi hampir semua negara asing.
Baca Juga
Indonesia Menang di Negosiasi Tarif dengan AS? Ini Kata Menko Airlangga
Para penggugat, yakni pemilik usaha yang harus membayar tarif yang diterapkan Trump menyatakan lega atas putusan tersebut.
“Tarif baru ini bersifat sewenang-wenang, tidak dapat diprediksi, dan buruk bagi bisnis,” kata Victor Schwartz, seorang importir wine dan minuman keras berbasis di New York, dalam sebuah pernyataan yang dikutip CNBC.
Namun demikian putusan Mahkamah Agung tak akan memengaruhi semua kebijakan tarif yang sudah diteken Trump. Salah satunya adalah tarif bagi produk baja dan aluminium yang menggunakan undang-undang lain dinilai tetap berlaku.
Putusan itu membatalkan tarif dalam dua kategori, yang pertama adalah tarif per negara atau “tarif timbal balik,” yang berkisar dari 34% untuk China hingga tarif dasar 10% untuk negara lain di dunia.
Yang kedua adalah tarif 25% yang dikenakan Trump pada sejumlah barang dari Kanada, China, dan Meksiko, karena dianggap gagal menahan aliran fentanyl.

