Indonesia Minta Kesepakatan Tarif Resiprokal Dimuat di Perjanjian Dagang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut pemerintah Indonesia ingin kesepakatan tarif resiprokal dengan Amerika Serikat (AS) dapat terwujud dalam peraturan dagang. Dibuatnya peraturan dagang ini untuk memastikan pemberlakuan tarif 0% untuk produk AS yang masuk ke Indonesia, dan dibakukan lewat preaturan teknis.
“Itu juga lagi mau kita rundingkan. Termasuk apakah ada signing perjanjian dagang atau tidak,” kata Susi, sapaannya, ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Susi mengatakan dengan adanya perjanjian dagang, pemerintah dapat membuat peraturan teknisnya. Baik itu berupa peraturan presiden (perpres) ratifikasi dan peraturan menteri keuangan (PMK). Tanpa adanya peraturan teknis tersebut, komoditas asal AS yang masuk ke Indonesia tidak bisa memperoleh tarif 0%.
“Yang namanya skema CEPA, FTA, yang lebih dari 20 skema, itu semuanya ada Perpres Ratifikasi dan PMK-nya,” ujar dia.
Baca Juga
RI Negosiasi dengan AS, Targetkan Tarif 0% untuk Kopi, Kakao, Sawit hingga Nanas Kaleng
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat selama Januari hingga Juni 2025, Indonesia mendapatkan surplus perdagangan dengan AS. Total nilai kumulatif surplus Indonesia dengan AS yaitu sebesar US$ 8,57 miliar.
Surplus transaksi perdagangan itu disumbang oleh surplus non-migas Indonesia yang menyentuh U$ 9,92 miliar. Surplus ini ditopang oleh kinerja ekspor komoditas mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya (HS 85) sebesar US$ 2,19 miliar, pakaian dan aksesorisnya (HS 61) sebesar US$ 1,28, dan alas kaki (HS 64) sebesar US$ 1,27 miliar.
Pada saat yang bersamaan, AS juga menjadi penyumbang utama impor non-migas ke Indonesia. Impor nonmigas dari AS selama satu semester ini mencapai US$ 4,87 miliar. Tiga komoditas yang menyumbang impor dari AS tersebut di antaranya, mesin dan peralatan mekanis (HS 84) dengan nilai US$ 0,95 miliar, mesin dan perlengkapan elektrik (HS 85) senilai US$ 0,62 miliar, dan biji dan buah mengandung minyak (HS 12) senilai US$ 0,51 miliar.

